|

Walau Masih Diburu, Polri Periksa Para Kerabat JPZ


INILAHMEDAN
- Jakarta : Polri menyatakan bakal memeriksa sejumlah kerabat dekat tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang yang kini masih diburu lantaran diduga berada di Jerman.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut turut pula terhadap keluarga Jozeph.

" Iya orang terdekat. Kemungkinan orang terdekat bisa (keluarganya),” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (23/04/21).

Ia mengatakan pihaknya bakal memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan Jozeph. Keterangan itu, katanya, akan digali penyidik untuk mendalami tersangka yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu.

Meski begitu, Rusdi belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai kapan pemeriksaan tersebut dilakukan. " Proses tetap berjalan di Bareskrim Polri,” sebutnya. 

Saat ini, menurutnya, penyidik masih menunggu permohonan penerbitan rednotice dari Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis. Pasalnya, pasca rednotice itu terbit maka pergerakan Jozeph di luar negeri akan menjadi lebih terbatas.

" Untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain. Dengan rednotice itu, sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan bahwa penyidik masih akan berfokus pada tersangka Jozeph secara perorangan.

Ia mengatakan pihaknya belum mengembangkan perkara lebih lanjut ke kegiatan diskusi virtual yang digelar oleh tersangka. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengikuti diskusi tersebut masih tidak perlu dilakukan.

" Sejauh ini belum (akan diperiksa anggota diskusi). Karena yang bersangkutan yang bicara begitu,” kata Agus. 

Paul, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu diduga telah mengunggah konten video yang bermuatan penistaan agama. Dalam video itu, yang bersangkutan beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan telah meminta keterangan dari para ahli mulai dari bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.

Polisi menyatakan dapat memproses hukum Jozeph lantaran tersangka masih merupakan warga negara Indonesia (WNI). (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini