|

Seorang Dari Dua Tersangka Pembobol Toko Dihadiahi Timah Panas Polisi


INILAHMEDAN
- Medan : Petugas Polsek Medan Kota meringkus dua tersangka pembobol toko warga di Jalan Brigjen Katamso Dalam, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. 

Dalam penangkapan itu, seorang diantaranya harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur dengan menembak pada bagian kaki karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan.

Kapolsek Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Ansanay, kedua tersangka itu yakni, MS alias Nabu (45), warga Desa Air Tenang Kecamatan Karang Baru, Kuala Simpang dan AN alias Nanda (34), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Kolong II, Kecamatan Medan Maimun yang merupakan residivis narkotika pada 2017. 

" Ketika membuka tokonya, korban melihat jendela di lantai II sudah dirusak serta sejumlah barangnya hilang. Selanjutnya korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” kata Marvel, Senin (12/04/21).

Atas laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial MS alias Nabu yang diketahui berada di Jalan SM Raja tepatnya di bekas RS Bersalin Ibu dan Anak Adnan & Adnin dapat diamankan pada Selasa (06/04/21) sekira pukul 09.00 WIB. 

" Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya berinisial AN alias Nanda,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap AN alias Nanda disekitaran rel Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja. 

Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa hasil curian telah dijual kepada seseorang bernama Rusdi. Namun, saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lain, pelaku MS alias Nabu mencoba melarikan diri. 

" Jadi petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya karena tidak mengindahkan tembakan peringatan," sebutnya. 

Kini, keduanya sudah dilakukan penahanan dan dalam kasus itu pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, gunting potong dan 4 helai baju. 

" Pelaku MS alias Nabu sebelumnya pernah melakukan pencurian di Hotel Lubuk Raya dengan kerugian 5 unit TV LED. 

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini