|

Ramadan dan Idul Fitri, Ini Pedoman SE Menag



INILAHMEDAN - Tebingtinggi: Pemko Tebintinggi melalui Jubirjya Dedi Parulian Siagian menyampaikan imbauan terkait panduan pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci Ramadan 1442 di Rumah Dinas Walikota Tebingtinggi, Sabtu (10/04/2021).

"Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19, untuk itu Pemko Tebingtinggi imbau masyarakat mempedomani panduan beribadah selama bulan Ramadan agar sesuai dengan protokol kesehatan. Ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama No 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H," kata Dedi yang juga Kepala Dinas Kominfo Tebingtinggi ini.

"Mengutip Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas No 03 Tahun 2021, maka kami menyampaikan panduan beribadah bagi umat Islam di Kota Tebingtnggi selama Bulan Ramadan,'" katanya.

Bagi umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa sesuai Hukum Syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain Salat fardu lima waktu, Salat Tarawih dan Witir, Tadarus Al-Quran, dan Iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.(imc/tuah)

Komentar

Berita Terkini