|

Projo Karo: Tangkap Mafia Perambah Hutan Puncak 2000 Siosar



INILAHMEDAN - Medan: Masyarakat Desa Sukamaju  Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo bersama DPC Projo Karo mendatangi Dishut (Dinas Kehutanan) Sumut, Kamis (08/04/2021). Mereka menuntut instansi tersebut segera menangkap mafia perambah hutan Puncak 2000 Siosar Kabupaten Karo yang sudah "memporak-porandakan" ratusan hektar hutan produksi tersebut.

"Kami DPC Projo Karo bersama masyarakat Desa Sukamaju sangat berharap Dishut Sumut Cq Polhut (Polisi Kehutanan) menangkap mafia perambah hutan Siosar Puncak 2000. Jangan hanya alat beratnya (buldozer) saja yang diamankan dan disita sebagai barang bukti," tandas Ketua DPC Projo Karo  Lloyd Reynold Ginting Munthe SP dalam pernyataan sikapnya.

Lloyd yang saat itu didampingi juru bicara masyarakat Desa Sukamaju Simon Ginting sangat berharap agar mafia  perambahan hutan Puncak 2000 Siosar ini dapat segera dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah  menghancuri hasil-hasil alam guna mencari keuntungan pribadinya.

Seperti diketahui, tandas Lloyd, perambahan hutan yang dilakukan oknum mafia ini modusnya membuat jalan menuju hutan. Kemudian   mengkavling-kavlingnya  untuk diperjual-belikan kepada masyarakat dan pengusaha, karena  kawasan itu sedang menjadi primadona bagi investor.

"Memang baru-baru ini, Dishut Sumut telah mengamankan satu unit buldozer (alat berat) dari areal kawasan hutan yang dirambah. Tapi hingga kini mafia perambah hutan bersama aktor intelektualnya belum ada yang ditangkap, sehingga kami mendatangi Dishut Sumut untuk mempertanyakan kejelasannya," ujar Lloyd.

Menanggapi hal itu, Kasi Gakkum (Penegakan Hukum) Dishut Sumut Zainuddin Harahap yang menerima aspirasi masyarakat menegaskan, pihaknya sedang melakukan penyidikan secara intensif terhadap kasus perambahan hutan Puncak 2000 Siosar dan sudah 8 orang diperiksa sebagai saksi.

"Dari keterangan saksi-saksi, kita sudah mengarah kepada satu orang tersangka. Tapi kita masih menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Paling lama dua Minggu ini kita sudah bisa menggelar perkara," ujarnya.

Zainuddin juga menyakinkan masyarakat Desa Sukamaju dan DPC Projo Karo, bahwa pihaknya sangat serius mengusut kasus perambahan hutan Karo ini dan secepatnya akan digelar perkara dengan pihak Poldasu, sekaligus menetapkan tersangkanya. Saat ini Dishut juga sudah menyita alat berat yang digunakan perambah hutan.(imc/is) 



Komentar

Berita Terkini