|

Lili Pintauli Tak Pernah Jalin Komunikasi Kepada Wali Kota Tanjungbalai


INILAHMEDAN - Jakarta: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menegaskan dirinya tidak pernah menjalin komunikasi dengan M Syahrial Wali Kota Tanjungbalai yang saat ini menjadi tersangka kasus penyuapan.

“Merespon pemberitaan sejumlah media dan pertanyaan rekan-rekan jurnalis mengenai informasi bahwa tersangka WaliKota Tanjungbalai MS berupaya menjalin komunikasi dengan pimpinan KPK untuk meminta bantuan terkait perkara yang dihadapinya, perlu disampaikan, saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS apalagi untuk membantunya dalam perkara yang sedang ditangani KPK,” kata Lili Pintauli Siregar, Jumat (30/04/2021).

Wanita kelahiran Tanjung Pandan, 9 Februari 1966 yang dulu aktif di LBH Medan ini menyatakan sangat menyadari sebagai insan KPK, dirinya terikat dengan kode etik dan peraturan di KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak berperkara.

Namun demikian, sebagai pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, dirinya tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah. Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.

“Posisi saya sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK membuat saya memiliki jaringan yang cukup luas. Hubungan silaturahmi tersebut tetap terjalin dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan. Dalam komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya pejabat publik selalu saya ingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan menghindari korupsi,” kata Srikandi Penegakan Hukum lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara ini.

Ditegaskannya, dia selalu menjaga selektifitas berkomunikasi untuk menjaga harkat dan martabat dirinya sebagai insan KPK maupun marwah lembaga KPK.

Dia memastikan KPK tegas memproses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka MS dan juga perkara lainnya jika ada yang melibatkan penyidik KPK SRP. Juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan SRP melalui Dewan Pengawas KPK.

“Penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional yang didasari pada kecukupan alat bukti. Jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi, sebagaimana telah kami buktikan maka kami akan proses dengan tegas,” jelas mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI ini.

Kiprah Lili Pintauli Siregar dalam perjalanan hukum di Indonesia memang amat moncer meski penuh lika liku. Memulai karir hukumnya sebagai konsultan dan advokat yang banyak berkecimpung dengan kasus hukum masyarakat tak mampu di Sumatera Utara memang meninggalkan cerita seru yang selalu dikenang oleh klien yang dibantunya.

Cerita praktisi ekonomi kreatif di Sumatera Utara Dian Wahyudi misalnya. Semasa berkecimpung di Konsultan Hukum dan Advokat, Lili Pintauli Siregar banyak yang tak mengutip bayaran.

“Ibu Lili Pintauli saat pendampigan hukum pada kliennya dulu, sering tak mendapat bayaran. Kalaupun masyarakat bisa membayarnya hanya seadanya, bahkan sering diganti hasil palawija misalnya, seikat kacang panjang, beberapa kilo buah tomat,” kata Dian Wahyudi yang saat ini menjabat Ketua DPW Gabungan Ekonomi Kreatif Indonesia (Gekrindo) Sumatera Utara, Jumat (30/04/2021).

Sebagai tokoh usaha kerakyatan yang mengenal sosok Lili Pintauli Siregar sejak puluhan tahun lalu, Dian Wahyudi yang juga Wakil Ketua DPD PJI Demokrasi Sumut ini menilai kinerja Komisioner KPK RI ini sejak aktif di LBH Medan lalu menjabat Komisioner LPSK hingga kini tetap menunjukkan kinerja yang luar biasa, baik keaktifannya dalam upaya pencegahan korupsi maupun doktrinnya atas bahaya korupsi yang harus segera dibumihanguskan dari perjalanan NKRI.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini