|

Ketua Projo Karo Adukan Kades Kacinambun ke Polda Sumut Terkait Lahan PT BUK



INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting SP mengadukan Kades Kacinambun berinisial PP ke Polda Sumut terkait dikeluarkannya surat keterangan tidak silang sengketa atas lahan PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) di Puncak 2000 Siosar atau Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah  Kabupaten Karo. 

Hal itu ditegaskan Lloyd Reynold Ginting kepada wartawan, Kamis (15/04/2021) di Kabanjahe seusai mengadukan Kades Kacinambun ke Poldasu yang diterima Ka SPKT UB Ka Siaga II Komisaris Polisi Nurdin Wagito.

Lloyd berharap kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak segera memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti pengaduannya sesuai dengan laporan polisi No/672/IV/2021/Sumut/SPKT "II" tertanggal 8 April 2021.

"Saya juga sudah siap diperiksa sekaligus memberikan keterangan melalui BAP (berita acara pemeriksaan) setiap saat dan bersedia menyerahkan bukti-bukti terkait dengan dikeluarkannya surat tidak ada silang sengketa terhadap lahan PT BUK tersebut," tambah Lloyd.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Karo ini sangat menyesalkan sikap Kades Kacinambun yang mengeluarkan surat keterangan tidak sedang dalam silang sengketa No08/SKT/KCN/2021 terhadap lahan PT BUK. Padahal perusahaan itu sedang bersengketa dengan masyarakat pemilik tanah BG Munthe.

"Akibat keluarnya surat keterangan tidak sedang dalam silang sengketa tersebut, masyarakat pemilik tanah di sekitar lahan PT BUK merasa resah, karena lahan mereka diklaim masuk kawasan HGU (Hak Guna Usaha)  PT BUK," tegas Lloyd.

Dengan demikian, DPC Projo Karo sebagai kuasa masyarakat mengadukan Kades Kacinambun ke Polda Sumut dengan sangkaan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

"Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran dan dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandas Lloyd.(imc/is) 




Komentar

Berita Terkini