|

Jelang Idul Fitri, Pemko Perlu Menjamin Peredaran Daging di Medan Halal dan Hiegenis


INILAHMEDAN - Medan: Pemerintah Kota Medan perlu memperketat pengawasan distribusi daging yang masuk ke Kota Medan. Pemko juga perlu memberikan jaminan bahwa pasokan daging di pasar tradisional di Medan halal dan hiegenis. 

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Netty Yunarti Siregar mengatakan permintaan daging di Kota Medan kian meningkat terlebih menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah. 

"Tingginya kebutuhan daging terlebih menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini harus disertai dengan pengawasan yang ketat dari Pemko Medan. Dan pemko perlu menjamin kalau daging yang masuk adalah halal dan higenis," kata Netty saat membacakan pendapat fraksinya terkait Ranperda Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan pada rapat paripurna di gedung dewan, Senin (26/04/2021). 

Pada rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution dan wakilnya Aulia Rachman itu akhirnya menyetujui Ranperda itu menjadi Perda. 

Selain pengawasan yang ketat atas peredaran daging di Medan, Netty Siregar juga berharap Pemko Medan memberikan sanksi tegas terkait peredaran daging ilegal. 

"Wali Kota juga kita minta segera mengeluarkan peraturan Wali Kota terkait penyembelihan hewan melalui Rumah Potong Hewan. 

“Ini untuk menjawab keraguan masyarakat Medan terkait mutu dan kehalalan daging jika pemotongannya tidak dilakukan lewat RPH,” ujarnya.

Fraksi Gerindra mengimbau agar Pemko Medan lebih serius dalam pengawasan sejumlah rumah potong hewan di Medan yang belum mengantongi sertifikat halal dari MUI. 

“Karena ada sekitar 5.600 atau hanya 20 persen dari total 7.000 kilogram daging sapi/lembu yang setiap hari beredar di pasar tradisional kota Medan,” terangnya.

Fraksi Gerindra menduga Rumah Potong Hewan (RPH) belum dapat menjamin halalnya daging-daging sapi yang beredar di pasar tradisional.

Informasi yang dihimpun Fraksi Gerindra bahwa hanya PD RPH Medan yang mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan puluhan rumah potong hewan yang tersebar di kawasan lain, masih banyak yang belum memiliki sertifikat halal MUI.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini