|

Edward Hutabarat Berharap Warga Bijak Kelola Sampah Rumah Tangga


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat berharap warga bijak mengelola sampah rumah tangga, karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

Hal itu ditekankan Edward saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang persampahan di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (25/4/2021).

Selain memiliki nilai ekonomis tinggi, pengeloaan sampah yang bijak juga akan mengurangi permasalahan sampah yang sampai saat ini tak pernah kunjung selesai.

"Sampai saat ini banyak pemerintah daerah, bahkan dunia, yang belum mampu mengelola sepenuhnya permasalahan sampah. Artinya, persoalan sampah masih menjadi permasalahan yang belum tertanggulangi, termasuk dalam hal ini Pemko Medan," ujar Edward.

Untuk itu, Edward mengajak warga untuk bijak dengan memilah sampah yang hendak dibuang. Sampah organik harus dijadikan satu dengan sesama sampah organik. Begitu juga dengan sampah non organik seperti plastik harus dijadikan satu dengan sesama sampah plastik," saran Edward.

Setelah itu, tergantung warga apakah akan dibuang atau dimanfaatkan. Sampah organik bisa dijadikan pupuk hanya dengan sedikit mengolahnya. 

"Terlebih saat ini ibu-ibu rumah tangga lagi gandrung dengan bunga di masa pandemi ini. Sampah kita bisa dimanfaatkan menjadi pupuk organik. Bagi warga yang ingin belajar cara pembuatan pupuknya datang saja ke rumah, karena saya juga memproduksi pupuk organik di rumah saya," ujarnya.

Begitu juga dengan sampah non organik seperti plastik juga dapat dimanfaatkan atau dijual langsung ke tempat pengepul sampah plastik (botot).

"Jadi kalau kita mau bijak mengelola sampah, saya yakin persoalan sampah di Medan akan selesai dan sampah tidak lagi menjadi permasalahan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Edward juga menampung aspirasi masyarakat Jalan Istiqomah yang belum memiliki tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Jadi selama ini warga membuang sampah di lahan kosong.

Menanggapi keluhan itu, Edward berjanji akan memanggil Lurah Helvetia Timur untuk menyelesaikan persoalan sampah ini. "Sesuai dengan pasal 8 Perda No. 6 Tahun 2015, pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Saya akan meminta lurah untuk menyelesaikan persoalan sampah di Jalan Istiqomah," ujarnya.

Edward juga mengingatkan warga agar jangan membuang sampah sembarangan, karena berdasarkan Perda No. 6, ada sanksi hukuman pidana bagi pembuang sampah di sembarang tempat. 

"Jangan lagi membuang sampah di sembarang tempat karena diancam hukuman pidana kurungan 3 bulan atau denda 10 juta rupiah bagi perorangan dan bagi perusahaan ancaman hukumannya 6 bulan atau denda 50 juta rupiah," pesan Edward.

Acara sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 yang dihadiri puluhan warga Kelurahan Helvetia Timur itu berlangsung lancar dan diakhiri dengan pemberian bingkisan kepada warga. (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini