|

Sudah Tiga Bulan Berjalan Vonis Hakim, Tapi Jaksa Tak Mengeksekusi


INILAHMEDAN
- Medan : Meski sudah divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli perkara No 2778/Pid.B/2020/PN Lbp tertanggal 06 Januari 2021 dengan terdakwa Suprianto dan Edi Saputra. 

Namun putusan vonis yang telah dijatuhi oleh majelis hakim itu belum juga dijalankan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU). 

" Artinya putusan itu sudah inkracht van gewisjde atau dengan kata lain berkekuatan hukum tetap, tapi sampai saat ini sudah tiga bulan belum dieksekusi juga oleh jaksa," kata Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra di Medan, Rabu (17/03/21).

Ia menyebutkan, LBH Medan selaku Penasehat Hukum Sri Rahayu yang merupakan istri dari Suprianto dan adik kandung dari Edi Saputra terpidana kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 Ayat (2) KUHPidana yang ditangani Polsek Sunggal. 

Kasus tersebut, katanya, telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli dimana para terpidana dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara. 

Pihaknya menduga adanya kejanggalan dengan tidak bisa dieksekusinya para terpidana kemungkinan  intervensi dari pihak Polsek Sunggal agar terpidana tidak dieksekusi. 

Ia juga menyayangkan tindakan jaksa dalam hal ini tidak tegas dalam melaksanakan eksekusi dengan alasan yang tidak bisa ditolerir oleh hukum yang berlaku. 

" Kita khawatir tidak menutup kemungkinan dengan adanya pernyatan-pernyataan seperti tersebut jaksa tidak bisa melaksanakan eksekusi," jelasnya.

Oleh karenanya, menurutnya, LBH Medan menduga perbuatan jaksa telah melanggar pasal 3 UU No 12/1995 Tentang Pemasyarakatan. 

Dimana seharusnya para terpidana mendapatkan pembinaan, pendidikan, pengurangan masa tahanan (remisi) bahkan mendapatkan asimilasi. 

Namun menjadi terhalang kerena belum dieksekusinya para terpidana oleh jaksa tersebut. 

Selain itu, LBH Medan juga menilai tindakan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : Negara Indonesia adalah Negara Hukum. 

Pasal 27 Ayat (1) menyebutkan : Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

" Dan pasal 28 D Ayat (1) menyatakan : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 4 UU 39/1999, pasal 10 ayat( 2) UU No 12/2005 tentang pengesahan ICCPR," pungkasnya.   (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini