|

Robi Barus: Fungsi Pengawasan BKD Bagian Amanah Rakyat



Badan Kehormatan DPRD Medan (BKD) merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Medan. Badan ini dibentuk pada rapat paripurna dewan dengan fungsi utamanya menjalankan pengawasan atas kinerja anggota DPRD Medan.

Ada lima nama anggota DPRD Medan yang duduk sebagai anggota BKD. Kelimanya yakni Robi Barus (dari PDIP), Renvile Napitupulu (PSI), Burhanuddin (Partai Demokrat), Sukamto (PAN) dan dan Edy Suranta Meliala (Partai Gerindra). Periodesasi kepengurusan mereka ini ditetapkan untuk 2,5 tahun ke depan.

Sebagaimana diketahui, proses penempatan anggota BKD ini diusulkan 7 dari 8 fraksi dengan mengirimkan nama perwakilannya. Melalui rapat konsultasi pimpinan dewan dan fraksi, akhirnya lima nama yang kemudian ditetapkan menjadi anggota BKD.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan Robi Barus


Menurut kesepakatan fraksi-fraksi, terkait pembagian pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD) secara proporsional, maka untuk jatah Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan adalah Robi Barus dari PDI Perjuangan dengan masa tugas selama 2,5 tahun. 

Dengan terbentuknya BKD ini, semakin memantapkan fungsi DPRD Medan sebagai pembuat perundang-undangan, anggaran dan pengawasan. Tugas pertama BKD di awal terbentuknya adalah berkaitan dengan kedisiplinan wakil rakyat yang duduk di DPRD Medan. Salah satunya senantiasa mengingatkan anggota dewan untuk menghadiri rapat paripurna.

"Terbentuknya BKD ini memiliki fungsi pengawasan, tentunya dalam mengawasi kinerja anggota dewan. Ini amanah rakyat yang kami emban. Kami juga bisa mengeluarkan sanksi jika ada anggota dewan yang melenceng dari fungsi dan kedudukannya," kata Ketua BKD Robi Barus di Medan kemarin.

Renville Napitupulu


Sejauh ini, kata Robi Barus, pihaknya sudah dua kali memanggil anggota DPRD Medan guna mengklarifikasi kinerja mereka yang sempat disoroti media. Seperti menyalahgunakan wewenang sebagai wakil rakyat dan bertindak ceroboh. 

Meski keduanya melakukan itu demi kepentingan masyarakat, tetap saja ada aturan yang harus ditaati. Salah satu contoh adalah ketika ada anggota dewan menggunakan stempel pimpinan DPRD Medan demi membela masyarakat kecil atas persoalan yang menimpanya, wakil rakyat itu dipanggil BKD guna mengklarifikasi hal itu.

"Setelah diklarifikasi, akhirnya akar masalahnya diketahui, kita meminta agar tindakan itu jangan terulang kembali di masa depan," kata Robi Barus yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan dan Sekretaris PDIP Kota Medan ini.

Burhanuddin Sitepu


Robi juga kembali mengingatkan kepada anggota DPRD Medan untuk tidak menyimpang dari tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Termasuk juga harus hadir dalam beragam kegiatan di DPRD Medan sebagai bentuk konsekwensi dalam mengemban amanah rakyat yang diwakilnya.

"Dalam rapat paripurna misalnya, kehadiran anggota dewan sangat penting karena di sana akan diputuskan mengenai kebijakan dan program-program yang berkaitan erat dengan rakyat. Kalaulah setiap paripurna banyak anggota dewan yang tidak hadir tanpa alasan, tentu saja itu menyakiti hati rakyat yang menghunjuknya sebagai perwakilan mereka. Dan tentunya materi dalam rapat paripurna juga tidak akan bisa diputuskan karena tidak korum. Ini harus bisa dipahami wakil rakyat," katanya.

Begitu juga dalam rapat-rapat dengar pendapat (RDP) dengan SKPD Pemko Medan, kunjungan kerja ke luar kota, reses dan kegiatan sosialisasi perda. Menurut Robi, ketika kegiatan-kegiatan berjalan, wakil rakyat harus lebih optimal.

Edy Suranta Meliala


"Reses misalnya. Kegiatan ini sebenarnya sangat vital. Sebab di sana wakil rakyat banyak menerima keluhan-keluhan dan masukan masyarakat terkait program-program pembangunan yang dilakukan Pemko Medan. Misalnya keluhan tentang jalan rusak, banjir, parit tumpat (drainase), kesehatan, sampah dan persoalan sosial lainnya. Keluhan ini harus menjadi prioritas wakil rakyat dan dimasukkan dalam rencana pembangunan untuk tahun berikutnya. Jadi kinerja wakil rakyat itu terukur," kata Robi dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.

Sementara itu anggota BKD Renville Napitupulu lebih menyoroti kinerja wakil rakyat berkaitan dengan rapat paripurna DPRD Medan. "Saya menyoroti rapat paripurna karena rapat ini sangat penting untuk dihadiri. Kalau enam kali tak hadir pasti kita akan berikan sanksi,” ujar Renville Napitupulu.

Renville mengatakan, rapat paripurna harusnya dihadiri 50 anggota dewan. Kalaulah separoh lebih anggota dewan tidak hadir, BKD harus tahu apa alasannya. 

“Kalau alasan kedinasan atau tugas tidak ada masalah. Namun kalau tanpa alasan ini akan kita pertanyakan,” tutur Renville.

Tak hanya masalah kehadiran dalam rapat paripurna saja, kata Renville, akan tetapi pada tugas kedewanan juga akan diperhatikan.

Sukamto


“Nah, sanksi itu bisa saja langsung kita sampaikan kepada pimpinan dan fraksi anggota dewan itu berasal. Sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diikrarkan maka sudah seyogyanya mereka menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Kalau wakil rakyatnya tak datang, yang pasti masyarakat pemilihnya kecewa,” katanya.

Seperti diketahui, BKD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya menegakkan aturan kode etik kedewanan. Dalam menjalankan fungsinya itu, BKD mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selama ini yang menjadi penyebab jarangnya DPRD menindalanjuti kasus-kasus yang sudah ada, karena belum adanya aturan yang jelas terkait tindak lanjut dari aduan. Oleh sebab itu perlu dibuat susunan kode etik dan tata beracara. Hal itu menjadi dasar bagaimana BKD bisa bekerja. 

Menurut Robi Barus, sewaktu dirinya menjadi Ketua Pansus Kode Etik, yang menjadi landasan dalam menyusun kode etik pihaknya berpedoman kepada Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Peraturan pemerintah No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.



Dalam prosesnya, kata Robi, pansus telah melakukan studi banding ke beberapa daerah dalam rangka mendapatkan masukan dan penyusunan peraturan kode etik. Dijelaskan Robi, ada beberapa perubahan dan penambahan terhadap draf nrancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan telah disampaikan kepada pimpinan dan fraksi-fraksi sebagai landasan pembahasan terdiri dari 14 BAB dan 27 Pasal.

"Seperti pada Bab III menjadi BAB IV yang sebelumnya, 'Sikap, Perilaku dan tata kerja anggota DPRD' diubah menjadi 'Sikap dan Perilaku serta tata kerja anggota DPRD'. Serta Bagian kedua menjadi tata kerja anggota DPRD dan penambahan pada pasal 5 ayat (8) dan (9)," ujarnya.(imc/bsk) 









Komentar

Berita Terkini