|

Polisi 'Jaring' Dua Tersangka Bandar SS Dan Pil Ekstasi


INILAHMEDAN
- Medan : Dua tersangka bandar besar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi antar provinsi 'dijaring' polisi. 

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Komisaris Oloan Siahaan didampingi Kanit II Iptu Arjuna Bangun, kedua tersangka itu masing-masing Supriyanto alias Yanto (32) warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur. 

Lalu Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.

" Keduanya masuk target operasi (TO) Polrestabes Medan," ujarnya, Senin (15/03/21), 

Ia menyebut, keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

" Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 2.000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,22 gram,” jelasnya. 

Dikatakan, kronologis kejadiannya pada Minggu (28/02/21) sekira pukul 15.00 WIB, Supriyanto alias Yanto berangkat dari Surabaya menuju Pekan Baru disuruh oleh temannya bernama Herman alias Ali. 

Kemudian pada Senin (01/03/21) pelaku Yanto transit dari Jakarta dan pukul 08.00 WIB sampai di Pekan Baru.

Dari sana, Yanto bertemu dengan Herman melalui telpon Marsel alias Omen. Dia menyuruh keduanya berangkat ke Medan untuk mengecek pil ekstasi. 

Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku Yanto dan Herman tiba di Medan pukul 20.00 WIB. Lalu ditelpon orang tak dikenal dan mengarahkan menuju Mesjid Agung. 

Sampai di Mesjid Agung, mereka dijemput oleh 2 orang laki-laki yang tak dikenal dan membawa Yanto ke rumah di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan Herman dibawa ke Hotel Red Doorz Oyo, di Jalan Teratai.

Di sana, Yanto bertemu seorang laki-laki bernama Ahmad dan memperlihatkan kepadanya sekitar 2.000 butir pil. Ahmad memberikan seperempat butir kecil kepada Yanto untuk dicoba dan pil tersebut dikonsumsinya. 

Kemudian Yanto menelpon Marsel dan Prasetyo dengan mengatakan barangnya sudah dilihat dan sudah tes, barangnya bagus. 

Esoknya, pada Selasa (02/03/21) sekitar pukul 11.00 Wib, Marsel menelpon Yanto dan menyuruh untuk mengecek sabu-sabu dari Ahmad. 

Kemudian Ahmad mendatangi Yanto dan memperlihatkan 2 bungkus besar plastik Teh Cina berisi sabu-sabu. Yanto kembali mengetes sabu-sabu tersebut dengan cara menghisapnya. Usai merasai kualitas sabu tersebut, Yanto lalu menelpon Marcel untuk melapor.

Karena mengkonsumsi narkoba, Yanto pun terduduk lemas di belakang rumah warga. Namun sekira pukul 18.15 Wib, mendadak datang beberapa anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Medan. 

Polisi pun melakukan penangkapan terhadap Yanto dan menggeledah barang bukti berupa 2 bungkus besar plastik Teh Cina berisikan sabu-sabu. Yanto langsung dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polrestabes Medan. 

Sementara Herman sudah keluar dari Hotel Red Doorz Oyo menuju Pekan Baru. Kemudian pada Rabu (03/03/21), Herman ditelpon Yanto agar balik ke Medan. 

Sekitar pukul 12.00 WIB Herman berangkat dari Pekan Baru menuju ke Medan. Tiba di salah satu kamar hotel di Medan, Herman diberhentikan oleh polisi. 

Saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet milik Herman. 


Komentar

Berita Terkini