|

9 Kg SS Diungkap Polda Dari Dua Tersangka


INILAHMEDAN
- Medan : Sebanyak 9 Kg sabu-sabu diungkap Ditres Narkoba Polda Sumut dari dua tersangka yang diringkus di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada Selasa (02/03/21). 

Kedua tersangka itu masing-masing Lamhot Pardede (35) warga Desa Sentis Lorong Sidoloksono dan Aprianto Pardede (32) warga Desa Percut, Gang Buntu, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Rabu(10/03/21), pengungkapan tersebut oleh Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba sekira pukul 02.00 Wib. 

Berawal diberhentikannya mobil Toyota Sigra putih BK 1759 AAK yang dikemudikan tersangka Apritanto Pardede dan melakukan pemeriksaan. 

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan satu goni warna biru berisi sembilan bungkus plastik warna hijau narkotika jenis sabu. 

Kombes Hadi menjelaskan kedua tersangka mengaku bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Arso (masih dalam penyelidikan dan pengembangan).

" Selanjutnya keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda guna proses lebih lanjut dan personil unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pencarian terhadap Arso," katanya.  (imc/joy) 

Komentar

Berita Terkini