|

Polres Tapsel Amankan Satu Bal Ganja


INILAHMEDAN
- Tapsel : Tersangka AA (34) diamankan Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Pasalnya, warga Padang Sidempuan itu ketahuan dalam berdagang narkotika jenis ganja di Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok. 

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadana melalui Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajad, tersangka beralamat di Lingkungan II Julu, Batunadua Julu, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. 

Dia diamankan setelah adanya laporan masyarakat. Temannya W (buron) dan lari setelah mengetahui diincar petugas

. " Penangkapan tersangka AA pada Kamis (04/02/21) sekira pukul 15.30 WIB setelah gerak geriknya terendus di TKP di sekitar sekolah MAN I Sipirok,” ujarnya, kemarin.  

Setelah diciduk, tersangka selanjutnya menunjukkan satu bungkusan ganja dari balik semak-semak di bawah pohon karet.  

" Kepada petugas AA mengaku bungkusan ganja itu milik temannya W (buron) penduduk Penyabungan yang sebelumnya berjanji bertemu di Padang Sidempuan untuk bersama menjualnya ke Sipirok seharga Rp.2 juta,” jelasnya. 

Perjanjian sebelum tertangkap, menurut AA, W yang buron akan memberi upah sebesar Rp.300 ribu dari hasil transaksi haram itu bila berhasil.  

Tersangka AA kini diamankan di Polres Tapsel berikut barang bukti antara lain satu bal (1 kg) ganja yang dibungkus lakban, 1 HP dan satu sepeda motor. 


Komentar

Berita Terkini