|

Polisi Tangkap Tiga Rampok Rayu Korban Pakai Aplikasi 'Michat'


INILAHMEDAN
- Medan : Tiga pelaku perampokan dengan modus mengajak kencan melalui chatingan aplikasi 'Michat' ditangkap polisi. 

Salah satu pelaku seorang perempuan bernama Raudatul Hadawiah Nasution alias Bunga (25) warga Jalan Sei Pelita Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. 

Sedangkan dua lainnya yakni Mhd Syafril Arif Sani (21) warga Jalan Klambir V, Gang Sedayu Ujung dan Sumando Pardede alias Botak (21) warga Jalan Gajah Mada.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, kejadian pada Sabtu 13  Februari 2021 sekira pukul 13.30 Wib. 

Korban melakukan chatingan melalui aplikasi 'Michat' atas nama Clarisa dan pelaku menyuruh korban untuk datang dan bertemu di Hotel Cherry Garden di Jalan KH Wahid Hasyim.

" Setelah sepakat korban pun datang menemui pelaku di hotel Cherry Garden dan masuk ke dalam kamar nomor 26. 

Namun dalam kamar, ternyata orang tersebut tidak sama dengan foto pemilik aplikasi Michat atas nama Clarisa. Korban kemudian meminta pembatalan perjanjian tersebut," ujar Kompol Aris, kemarin. 

Percekcokan pun terjadi antara korban dengan pelaku Lia (DPO) bersama Bunga didalam kamar dikarenakan korban diminta uang pembatalan Rp 500 ribu oleh Bunga.

" Disitu pelaku Bunga melakukan kekerasan dengan meninju dan menendang korban. Sedangkan pelaku Lia merampas handphone milik korban," terang Kompol Aris.

Bahkan, menurutnya, korban juga mendapat tindakan kekerasan dari teman pria pelaku berinisial MS, Botak yang datang ke kamar. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini