|

Perkara Curi HP, Sepasang Suami-Istri Dilimpahkan Ke Pengadilan


INILAHMEDAN
- Medan : Perkara pencurian handphone di Mall Suzuya yang ditangani Polsek Tanjungmorawa sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (31/01/21), kasus itu dilaporkan oleh korbannya bernama Jefri Sembiring ke Polsek Tanjungmorawa.

Dalam perkara tersebut Polsek Tanjungmorawa mengamankan pasangan suami istri bernama SN (26) dan MF (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Medan Area. 

" Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan di Kejari Deliserdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti,” katanya.  

Hadi mengungkapkan pula setelah mengambil handphone milik korban, hanya berselang empat menit pasangan suami istri selaku tersangka langsung meninggalkan Mall Suzuya. Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV di Mall Suzuya.

" Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya," jelasnya. 

Sedangkan keterangan Pihak Mall Sujuya telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone. Ia menepis jika dalam kasus pencurian handphone itu Polsek Tanjungmorawa meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian.

" Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut,” kilahnya.

Menurutnya, kasus pencurian handphone di Mall Suzuya itu dilanjutkan sesuai laporan korban dan berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini