|

Penangkapan Empat Tersangka Narkoba SS Masih Pengembangan


INILAHMEDAN
- Medan : Direktur Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar C Wisnu mengatakan masih melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap empat tersangka warga Aceh yang membawa 2 Kg sabu-sabu di Bandara Internasional Kualanamu. 

" Baru dikembangkan lagi," katanya menjawab Whats App (W A), Minggu (07/02/21). 

Kemudian, ditanya UU yang dituduhkan terhadap keempat tersangka itu, perwira berpangkat melati tiga tersebut tidak menjawab lebih lanjut. 

Begitu pula ketika ditanyakan kepada Kasubdit II Ditnarkoba AKBP Bahtiar Marpaung dengan jawaban sama. " Ya, lagi kita kembangkan...," sebutnya di W A. 

Hal senada juga kembali ditanyakan kepada Kasubdit II itu, tidak menjawab soal UU dan pasal hukuman terhadap keempat tersangka. 

Sebagaimana pemberitaan, empat warga Aceh penumpang pesawat City Link flight No QG 9889 dengan tujuan Surabaya diamankan petugas Avseq Bandara Internasional Kualanamu pada Sabtu (06/02/21) pagi. 

Keempatnya ditahan oleh pihak Bandara karena ditemukan sabu-sabu (SS) yang disembunyikan dalam sepatu mereka sebanyak 2 Kg. Para tersangka warga Aceh itu masing-masing berinisal M Sholeh (22), Musliadi (25), Munthazir Fakhrimuja (21) dan Musijadi Cut Ben (25). 

Berawal dari salah seorang mereka dicurigai oleh petugas security check point (SCP) di lantai dua pintu (gate) 11 terminal. Dimana petugas yang melihat gerak gerik tersangka MS memakai sepatu kebesaran dan terlihat kepayahan berjalan.  

Merasa curiga tersebut petugas pun mendatanginya dan menyuruh membuka sepatu di ruangan khusus. Akhirnya petugas menemukan empat kantong plastik dari dalam sepatu yang diduga sabu.

Kemudian petugas berkoordinasi dan memeriksa CCTV.  Terlihat para teman tersangka sudah berada pintu 11 di area terminal keberangkatan yang akhirnya diamankan ke posko security untuk pemeriksaan. 

Dari mereka diamankan sabu lebih kurang 2 kilogram. Tersangka MS mengaku bahwasanya barang tersebut diperoleh dari seseorang di Panton Labu, Aceh hendak dibawa ke Surabaya, namun terlebih dahulu transit di Jakarta.

Selanjutnya, mereka diserahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut guna diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini