INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengajak masyarakat melaporkan bila menemukan adanya pungutan liar (pungli) pada pengurusan KIR kendaraan, penguburan, menjadi kepling, mengurus SK camat, membuat kuasa waris dan ahli waris, mengurus perizinan dan lainnya.
"Jika ada menemukan aksi pungli, segera melaporkannya ke DPRD Medan atau langsung lapor ke saya untuk ditindaklanjuti," kata Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (25/02/2021).
Paul mengatakan mindset (cara berpikir) semua urusan di Pemko Medan mesti memakai uang harus dibersihkan.
"Masyarakat sudah harus berani melaporkan jika ada menemui atau mengalami pungli dari oknum-oknum yang mengaku bisa membantu dalam urusan administrasi dan lainnya," katanya.
Kata Paul, seperti informasi yang diterimanya dari masyarakat di Kecamatan Medan Perjuangan, masyarakat mengeluhkan saat hendak mengurus admnistrasi kependudukan karena ada saja oknum mulai dari kelurahan sampai kecamatan yang seakan memperlambat urusan, sehingga warga putus asa dan akhirnya mengambil jalan pintas dengan jasa oknum-oknum yang mengaku mampu mengurus.
Ada juga dugaan tarif yang bombastis untuk pengangkatan kepala lingkungan dibadrol Rp10 juta sampai Rp30 juta.
"Ini yang harus diperbaiki. Agar pungli dapat dibersihkan di Kota Medan," terangnya.
Paul juga menyoroti kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yang dinilai lemah dalam pengawasan.
Dia mencontohkan Satpol PP Kota Medan di bawah pimpinan M Sofyan tidak ada keberanian dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegakan perda. Alhasil banyak bangunan menyalah dan tidak memiliki IMB.
"Termasuk juga belum dibongkarnya bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Industri/Jalan Gagak Hitam dan ini dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan surat pembongkaran juga sudah diturunkan, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian," kata politisi PDIP ini.
Paul berharap Wali Kota Medan terpilih dapat mengubah semua ketidakberesan di Kota Medan.
"Ini harapan kita kepada pemimpin baru Kota Medan," katanya. (imc/bsk)
Berikut lokasi bangunan yang menyalahi IMB
- Bangunan di Jalan Sei Kera Gg Penghulu Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan
- Bangunan Ruko di Jalan Pasar III Gg Muklis, Kel Glugur Darat I Kec Medan Timur
- Bangunan Ruko di Jalan Pasar III Gg.m NUsa Indah (Nodingon) Kel Tegal Rejo, Kec Medan Perjuangan
- Bangunan di Jalan Gagak Hitam No 37 di samping showroom mobil Mitsubishi Kel Tanjung Sari, Kec Medan Sunggal
- Bangunan Ruko di Jalan Ringroad Komplek Tasbih, Kel Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal
- Bangunan di Jalan Lubuk Raya/Jalan Perbatasan Kel Pulo Brayan Darat I, Kec Medan Timur
- Bangunan di Jalan Rakyat (Jeferson House), Kel Tegal Rejo Kec Medan Perjuangan
- Bangunan di Jalan AR Hakim No 137 di samping Gg Rahayu Kel Sukaramai Kec Medan Area
- Bangunan di Jalan Surya Kel Indra Kasih, Kec Medan Tembung
- Bangunan di Jalan Surya, Kel Pulo Brayan Darat 2, Kec Medan Timur
- Bangunan di Jalan Letda Sujono No 102 Kel Bandar Selamat Kec Medan Tembung
- Bangunan perumahan di Jalan Persatuan Kel Helvetia Timur Kec Medan Helvetia