|

Diduga Nista Agama, Pemilik Akun 'Sun Go Kong' Diciduk Polisi


INILAHMEDAN
- Sergai : Polres Sergai menciduk pemilik akun face book 'Sun Go Kong' berinisial ID alias Acong (23) warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai).

Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah melakukan penistaan agama. 

" Tersangka ditetapkan dengan pasal 28 ayat (2) UU RI No 17/2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI No 11/2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” ujar Kapolres AKBP Robin Simatupang, kemarin. 

Didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopian, PjU, Ketua MUI Sergai H Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai Zulpansah, tokoh Tionghoa Budi Sumalim. 

Unsur Forpimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat Syafaruddin alais Udin Sirip dan tokoh pemuda. 

” Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama,” terang kapolres.

Akibatnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. 

" Saat ini tersangka telah ditahan dan kita imbau masyarakat untuk menyerahkan proses secara hukum.Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,” pungkasnya. (imc/joy) 

Komentar

Berita Terkini