|

Bertengkar Sama Isteri, Lima Putri Kandung Dicabuli Ayah Durjana


INILAHMEDAN
- Medan : Polisi menangkap seorang ayah kandung yang tega mencabuli lima putrinya yang masih di bawah umur. 

Tersangka ayah kandung itu berinisial S (38) warga Kecamatan Medan Perjuangan.  

Sedangkan lima anaknya yang menjadi korban kebuasan nafsu syetan tersebut antara lain, N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4). Perbuatan cabul itu dilakukan sejak Oktober 2020 saat anaknya sedang tidur.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP M Ginting, bahwa kejadian itu terungkap setelah salah satu anak berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya berinisial A ( 38).

" Antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," kata AKP M Ginting, Jumat (19/02/21). 

Ia mengatakan, aksi pencabulan sudah sering dilakukan sang ayah dan terakhir pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.

"Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya, atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. 

Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dan mendapat hasil visum, akhirnya pada 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya," jelasnya. 

Tersangka kepada petugas mengakui, tapi berkilah hanya mencabuli satu putrinya saja. Sedangkan hasil visum kelima anak menguatkan dugaan pencabulan.

" Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini