|

Tangkap 6 Tersangka Curanmor 2 Ditembak Polisi Di Kaki


INILAHMEDAN
- Delta : Dua dari enam perampok sepeda motor yang dikenal sadis dan meresahkan masyarakat, ditembak polisi pada bagian kaki saat ditangkap.  

Dalam aksinya mereka tidak segan-segan melukai korbannya. Kedua tersangka yang ditembak pada kakinya karena melakukan perlawan, masing-masing WS alias Ucok (18), AN Arif (20). 

Komplotan bandit jalanan ini dilaporkan Sutarno (60) warga Gang Amarta, Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang yang kehilangan Kawasaki KLX orange BK 3398 AJM pada Minggu, (03/01/21) lalu di kawasan Kanal, Titi Kuning, Kota Medan.

" Kedua tersangka yang terpaksa ditembak pada bagian kakinya itu karena melakukan perlawan masing-masing berinisial WS alias Ucok (18), warga Jalan Tuar Ujung kelurahan Amplas, kecamatan Medan Amplas dan AN Arif (20), warga Jalan Melayani Gang Nusantara, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas,” ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Senin, (11/01/21). 

Sedangkan empat rekannya yang juga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut masing-masing berinisial ARP (18), warga Jalan Tegal Sari Mandala 2 Gang Ikhlas, AP (18), warga Jalan Utama, Gang Syehburhanudin, Kelurahan Kotamatsum 4, Kecamatan Medan Area. 

FP alias Azi (18) warga Jalan Jermal 14, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai dan AS warga Medan Denai.

" Jadi, kasus pencurian dengan kekerasan ini berhasil diungkap atas tindak lanjut dari laporan korban. Dalam laporannya, Sutarno menyebutkan sepeda motor tersebut dirampas para tersangka saat dibawa oleh putranya, Audzri Ananda Sutarno (14) bersama rekan-rekannya ketika melintas kawasan kanal,” kata mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini. 

Saat beraksi, Kapolsek menerangkan para tersangka yang berboncengan enam unit sepeda motor langsung menyerang korban.

" Dua tersangka yang ditembak WS dan AN membacok anak korban dan melukai tangan korban. Sedangkan tersangka lainnya melempari rombongan anak korban dengan batu,” terangnya. 

Disebutkan, setelah korban dan rekan-rekannya kucar-kacir, para tersangka langsung memboyong sepeda motor korban ke arah Jalan Bajak II, Marindal. 

" Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya adalah AN dan kawan-kawan. Kemudian pada Minggu (10/01/21) petugas memperoleh informasi tentang keberadaan AN di kos-kosan Kota Kisaran. Di situ, petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan AN dan WS,” sebut Kapolsek.

Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban sebesar Rp 7,5 juta di Jalan Pelajar Ujung, Gang Mangga kepada seseorang berinisial P. 

Kemudian petugas pun bergerak menuju kediaman Agung dan berhasil mengamankannya. Namun sayang, kedua pelaku, WS dan AN berusaha melakukan perlawanan kepada petugas saat berupaya kabur. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan. 

" Untuk itu, petugas langsung menembak kaki kedua tersangka dan langsung memboyongnya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan,” tambahnya.

Usai diamankan, lanjutnya, para tersangka berikut barang bukti senjata tajam dan sepeda motor korban beserta Honda Beat BK 3876 MAM milik pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses. 

" Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana,” pungkas AKP Zulkifli sembari mengatakan para tersangka rata-rata memperoleh bagian Rp500 ribu dari hasil penjualan sepeda motor korban. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini