|

Setahun 'Jual' Anak Pada Hidung Belang, Tersangka Ibu Kandung Diseret Polisi


INILAHMEDAN
- Medan : Seorang ibu kandung sekaligus tersangka bernama Anita Sari Nasution alias Nona (42) diseret (diringkus) Tim Satreskrim Polrestabes Medan. 

Pasalnya, yang bersangkutan menjual anaknya berinisial CN (19) kepada hidung belang di Hotel Reddorz Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (09/01/21). 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Lumbantobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka diamankan saat di loby hotel. Polisi langsung menuju ke kamar dan menemukan korban bersama seorang lelaki tanpa busana. 

Dari pengakuan tersangka bahwa korban merupakan anak kandungnya. Tersangka sudah setahun menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 350.000. 

Sementara pengakuan korban, ia tidak pernah diberi upah setelah melayani pria hidung belang. Semua keuntungan untuk tersangka.

" Dan lagi pengakuan tersangka uang hasil menjual anaknya digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan dipakai untuk membeli narkoba tersangka," kata polisi.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Senin (11/01/21) membenarkan pengungkapan kasus perdagangan wanita tersebut. 

" Tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," ujarnya. 

Informasi menyebut, tersangka merupakan warga Jalan Bhayangkara awalnya kedatangan seseorang bernama R di rumahnya pada Sabtu (09/01/21) sekira pukul 01.00. Ia bertanya tentang anak tersangka. 

" Kak mana anak kakak, soalnya ada tamu datang dari luar kota," kata R. 

Lalu tersangka menanyakan harga untuk melayani jasa seks yang dilakukan anaknya. Setelah cocok, kemudian tersangka disuruh langsung menanyakan kepada 'tamu' yang akan memakai anaknya.  

"Ayok ke hotel kak, tamu ini kak mau keluar kota, ini di hotel Reddorz di dekat Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung," ajak R pada tersangka. 

Selanjutnya, mereka berangkat ke hotel. Setelah di kamar hotel, tersangka menerima uang Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jasa pekerja seks yang akan dilakukan anaknya kepada tamu. Sedangkan tersangka menunggu di Lobby Hotel.  (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini