|

Antonius Siap Bantu Warga Jika Dipersulit Urus SIMB



INILAHMEDAN - Medan: Kesadaran masyarakat untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB( dinilai masih rendah, kata anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor.

"Saat ini banyak ditemukan bangunan berdiri tanpa IMB. Padahal pengurusan IMB dapat menambah pemasukan PAD ke Pemko Medan," ujar Antonius pada pelaksanaan Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2015/No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan di Jalan Karya Mesjid Gang Tapanuli Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Minggu (24/01/2021).

Antonius meminta para pengembang properti di Kota Medan dapat mematuhi peraturan tentang syarat untuk mendirikan izin bangunan.

"Sebab, dengan sadar akan peraturan, maka pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perizinan bangunan dapat tercapai," kata politisi Partai NasDem ini.

Pada sosper tersebut, wakil rakyat dari Dapil 1 Kota Medan ini berharap Pemerintah Kota Medan dapat mendukung Perda IMB dengan mempermudah perizinan kepada masyarakat sesuai aturan berlaku.

H Naibaho, warga Jalan Gaperta pada sesi tanya jawab mempertanyakan tentang persayaratan mendirikan bangunan baik itu bangunan mewah, dan sederhana.

"Sekarang bangunan banyak berdiri, sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha, bagaimana izinnya," kata H Naibaho.

Perwakilan dari Dinas Perkimtaru Kota Medan, Fahri Pohan, mengatakan, bangunan harus humanis kepada pemiliknya. Tidak ada klasifikasi terhadap bangunan mewah dan sederhana. 

"Bangunan rumah harus diklasifikasi yakni R1 lebar lima meter, R2 lebar enam meter dan R3 d iatas enam meter. Ada juga GSB (Garis Sepadan Jalan)," katanya.

Warga juga mempertanyakan tentang tanah miliknya yang dikatakan telah melanggar GSB, padahal tanahnya tetap membayar pajak, sementara ketika dibangun malah menyalah.

"Apakah peraturan dibuat untuk pemerintah atau masyarakat, janganlah peraturan itu dapat bermanfaat bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, seharusnya ada solusi bagi rakyat," ujar Naibaho.

Sementara itu, R Pandiangan, warga Kelurahan Sei Agul bertanya tentang syarat mendirikan bangunan bagi rumah tinggal.

Dijawab Fahri Pohan, IMB diurus hanya sekali, ada indeks tipe bangunan, setengah papan, atau setengah batu.

"Kalau retribusi tidak ada beda antara lantai, 1, 2 atau 3. Klasifikasi zona memang ada. RTT, ruko dan gedung pastilah berbeda. 

Menjawabnya, Antonius mengatakan, tidak sulit untuk mengurus izin mendirikan bangunan. Namun di lapangan diduga ada oknum-oknum yang berupaya untuk membuat warga menjadi bingung.

"Untuk itu, jika ada warga yang saat hendak mengurus IMB mendapat kendala atau dipersulit, silakan lapor ke saya, asal benar-benar untuk mengikuti aturan, silakan datangi saya, akan saya bantu. Tetapi bayar ke negara ya," sebutnya.

Pada pelaksanaan sosper awal 2021 yang dilaksanakan Antonius Tumanggor tersebut, wakil rakyat dari Dapil 1 Kota Medan yang meliputi Kecamatan Medan  Barat, Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Petisah dan Kecamatan Medan Baru, sangat menyayangkan Camat Medan Barat yang sudah 3 kali dalam pelaksanaan sosper maupun reses yang dilaksanakannya, namun Camat Medan Barat termasuk Lurah Sei Agul tidak pernah hadir.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini