|

Tim Cyber Polda Sumut Yang Tangkap Welly Dari Rumah, Telah Dipulangkan Kembali


INILAHMEDAN
- Medan : Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut yang menangkap Welly Putra (20) dikediamannya, telah dipulangkan kembali berkumpul dengan keluarga, kemarin. 

Warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Deli Serdang itu diboyong dari rumahnya oleh petugas Cyber Ditreskrimsus pada Rabu (25/11/20) sore. 

Petugas memboyong yang bersangkutan saat itu dalam kasus foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang digendong oleh Megawati Soekarnoputri dikenakan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang ITE atau pasal 310 KUHPidana jo pasal 316 KUHPidana atau pasal 207 KUHPidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja membenarkan bahwa tersangka itu telah dipulangkan.

" Statusnya hanya sebagai saksi, tindak pidananya belum memenuhi unsur dan yang bersangkutan tidak pernah ditahan. Dia wajib lapor," katanya menjawab INILAHMEDAN.COM, Selasa (01/12/20) malam. 

Meski demikian, ironisnya, selaku Pejabat Sementara Kasubdit V Cyber yang turut serta dalam penangkapan tersangka Welly waktu itu, Komisaris Bambang tidak berkenan ketika dikofirmasi soal kebenaran dipulangkannya WP tersebut.

Padahal, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cybercrime, Komisaris Polisi Bambang itu turun langsung untuk mengamankan pria yang juga Ketua FPI Kecamatan Galang tersebut.  

Bahkan, PS Kasubdit V Cyber yang bersangkutan selama ini kurang respon terhadap kinerja wartawan dilingkungan Polda Sumut dan jajaran. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini