|

Tergolong Modus Baru, Dua Tersangka Narkoba Diringkus Polisi


INILAHMEDAN
- Jakarta : Dua tersangka pengedar ganja dikemas dalam bentuk susu, kopi dan dodol diringkus polisi. Kedua tersagka itu berinisial KA (32) dan SN (37). 

Divisi Humas Polri dalam siaran persnya, penangkapan terhadap keduanya oleh Polda Metro Jakarta Selatan pada Selasa (22/12/20). 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa’bani menyebut peredaran ganja ini tergolong modus baru yang digunakan para pelaku untuk mengelabui agar penjualan mereka tidak terendus.

Ia mengatakan, para pelaku membuat susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja dengan komposisi seimbang (50:50), yakni 50 ganja dan 50 persen bahan lainnya. Apabila dikonsumsi tentu memiliki efek.

" Efeknya bagi pengguna bisa langsung teler pilek muntah-muntah pusing. Sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya, selalu ada efeknya,” ungkapnya. 

Selain itu, katanya, para pelaku telah menjalankan bisnis selama setahun. Kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis karena memiliki peran sebagai pengedar dan memproduksi.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) susidair pasal 111 ayat (2) subsidair pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal lima tahun penjara.  (imc/joy) 

Komentar

Berita Terkini