|

Sebarkan Ujaran Kebencian Hingga Pengancaman Di Medsos, Diciduk Polisi


INILAHMEDAN -
Surabaya : 4 (Empat) tersangka pengancaman Menkopolhukam Prof Mahfud MD yang tersebar di Media Sosial dan sejumlah grup WhatShapp maupun Youtube diciduk Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. 

Direktur Ditreskrimsus Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa akun dari 'Amazing Pasuruan' itu petugas melakukan penelusuran jejak digital. 

" Benar kita amankan empat orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang meng-unggah sebuah konten di youtube hingga menyebar ke grup whatshapp berisi tentang kebencian dan ancaman. Keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” ujarnya. 

Dari intrograsi penyidik keempatnya merupakan simpatisan HRS. Mereka itu diantaranya, MN, AH, MS dan SH.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa keempatnya ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.

" Kasus ujaran kebencian itu awalnya diunggah oleh tersangka MN," katanya dalam temu pers pada Minggu (13/12/20).  

Kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama 'Front Pembela Ib HRS' oleh tiga tersangka lain.

Menurutnya, kasus itu adalah Close Social Media sehingga pihaknya menertibkan LP model A. 

" Mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini