|

Polisi Tangkap Tersangka Tipu-Gelap Modus Oper Kredit Mobil


INILAHMEDAN
- Delta : Ferry Leonardo Pakpahan (38) warga Desa Salang Sigoton, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Aceh Tenggara ditangkap polisi di sekitar Kutacane pada Kamis (17/12/20). 

" Tersangka ditangkap setelah kita lakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan yang diketahuilah keberadaan tersangka di sekitar Kutacane, Aceh Tenggara," kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Sabtu (19/12/20). 

Ia mengatakan tersangka ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelapan (tipu-gelap) dengan modus oper kredit mobil uang tunai sebesar Rp 45 juta. 

" Korbannya Wati Naria Telaumbanua (36) tinggal di Jalan Bunga Rampai III, Lingkungan II, Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan," jelasnya. 

Menurutnya, korban yang telah menyerahkan uang tunai kepada tersangka dengan harapan mobil jenis Avanza BK 1625 FH yang dioper kreditkan itu untuknya. " Namun ternyata, tersangka malah melarikan diri," ucapnya.  

Sementara, lanjut Kanit, kasus tersebut sesuai dengan laporan korban sudah berjalan selama dua tahun. 

" Artinya pengaduan korban sejak 23 Mei 2018. Dan selama itu pula tersangka melarikan diri (bersembunyi) dari kejaran polisi," sebutnya. 

Kini tersangka sudah di Mapolsek Deli Tua untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Dengan barang bukti (bb) yang disita polisi yakni satu lembar kwitansi penerimaan uang oleh tersangka serta surat perjanjian jual beli mobil. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini