|

Pengen Punya HP, Beli Pakai Upal, Diamankan Polisi


INILAHMEDAN
- Patumbak : Tersangka BH alias BO (34) warga Jalan Bahagia, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota diamankan personel Reskrim Polsek Patumbak, Rabu (25/11/20).

Dia ditangkap sebab menggunakan uang palsu (Upal) pecahan seratus ribu rupiah untuk pembelian satu unit handphone yang dipesan lewat aplikasi online.

" Dia (Bobi), kita tangkap usai transaksi dengan penjual handphone di Jalan Garu VI Medan Amplas,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba pada temu pers di Mako Polsek, Selasa (01/12/20).

Kapolsek mengatakan, penangkapan ini berawal saat seorang lelaki yang tidak diketahui identitasnya menjual handphone merk Vivo Y17 melalui aplikasi OLX seharga Rp 1.750.000.

" Pelaku menawarnya menjadi Rp 1.700.000. Mereka pun lalu sepakat bertemu di Jalan Garu VI Gang Merbuk. Usai menerima uang dari pelaku, penjual handphone merasa curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut,” papar Kapolsek.

Setelah diperiksa, lanjut Arfin, ternyata uang itu palsu. Si penjual handpone dan teman-temannya kemudian mengamankan pelaku berikut 19 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah palsu. Petugas yang mendapat laporan kemudian mengamankan pelaku ke Mapolsek Patumbak.

" Keesokan harinya kami langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Delitua Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua dan kembali mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah,” terang Kapolsek.

Selain 36 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mesin printer merk Canon, satu penggaris besi, satu pisau cutter, lima suntik printer dengan isi tinta berbagai warna, satu rim kertas ukuran A4, lima botol tinta berbagai warna dan satu buah cartridge Canon.

Sementara pelaku mengaku bekerja sebagai buruh tower, kalau dirinya mempelajari cara membuat uang palsu dari YouTube.

" Belajar dari YouTube. Saya ingin menggunakan uang palsu itu untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya.

Kapolsek mengatakan, pelaku dijerat pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 7/2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 Miliar.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini