|

Cabuli Anak Tetangga, Rio Dijeput Polisi Di Rumah


INILAHMEDAN
- Patumbak : Rio Sempana alias Rio (24) dijeput polisi di rumahnya Jalan Sari, Gang Teratai, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak pada Selasa (15/12/20). 

Pasalnya, pria tersebut dilaporkan oleh tetangganya karena telah melakukan perbuatan cabul. 

" Yang bersangkutan melakukan perbuatan cabul terhadap Putri (17) saat rumah dalam keadaan kosong," kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Sabtu (19/12/20). 

Ia mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban setelah korban menjawab pesan yang disampaikan melalui HP. " Isi pesan itu : 'ada orang di rumah', dibalas korban 'gak ada', " ucapnya.  

Tersangka lalu meluncur ke rumah korban. Sampai di rumah korban, tersangka menarik korban ke kamar dan memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul tersebut. 

" Udah gak apa apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yang kasih tau," jelas Kanit seperti pengakuan tersangka. 

Usai melakukan perbuatan, tersangka langsung meninggalkan korban. Selanjutnya pada Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 11.30 Wib tersangka datang kembali ke rumah korban. 

Yang kebetulan, lanjutnya, korban sendiri di rumah sedang menyapu. Tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan meremas payudara. 

Korban pun marah dan mendorong tersangka hingga ke luar rumah lalu menutup pintu. 

Kepada orangtuanya, korban menceritakan perbuatan tersangka yang dialaminya. Selanjutnya, korban dan orang tuanya melapor ke Polsek Patumbak untuk membuat pengaduan.

" Kini tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolsek dan dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 d subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU No 1/2016 tentang perubahan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. 

Sedangkan barang bukti yang disita berupa, 1 (satu) celana panjang warna biru.  (imc/joy)  




Komentar

Berita Terkini