|

50 Kg SS Asal Aceh Diamankan Poldasu Dari Dua Lokasi


INILAHMEDAN
- Medan : Sebanyak 50 Kg sabu-sabu (SS) asal Aceh dari dua tersangka diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di dua lokasi terpisah, kemarin. 

Penagkapana dan pengejaran terhadap dua tersangka itu dilakukan oleh Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I. Kedua tersangka itu yakni Novanda (27) warga Manekare Aceh Utara dan Mutasir (30) warga Blang Gelanggang Peusangan, Biereun. 

" Mereka diamankan dari dua lokasi terpisah pada Jumat 18 Desember 2020 dan Sabtu 19 Desember 2020," kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Robert Da Costa, Senin (21/12/20). 

Menurutnya, keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. 

Ia mengatakan tersangka itu dapat diringkus berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka Lif Juanri yang sebelumnya telah diberikan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan ia meninggal dunia dan tersangka Husnuddin yang berhasil ditangkap.

" Dari tersangka Novanda berhasil diamankan barang bukti 20 kilogram sabu satu tas ransel, handphone dan Honda Scoopy BL 5446 NAC. Sedangkan dari Mutasir 30 kilogram sabu, Avanza silver BK 1963 JE, karung goni, tas ransel, serta dua unit handphone,” paparnya. 

Disebutkan pada Jumat 18 Desember 2020 polisi mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan.

Kemudian Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemberhentian terhadap Honda Scoopy yang dibawa  Novanda di Jalan Lintas Sumatra, Medan-Banda Aceh tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat,

" Dilakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti dari dalam tas ransel berupa 20 bungkus besar plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 20 kilogram,” ungkapnya. 

Dari tersangka Novanda diketahui bahwa akan ada juga pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan.

Lalu pada Sabtu 19 Desember 2020 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra, Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemberhentian terhadap mobil Avanza yang dikendarai Mutasir.

" Juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti dari dalam mobil berupa satu tas ransel yang berisikan 30 bungkus besar plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram,” jelasnya. 

Kini kedua tersangka tersebut berikut barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna diproses lebih lanjut.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini