|

Komisi II Minta Disnaker Buat Program Pendamping Hukum Kepada Buruh



INILAHMEDAN - Medan: Komisi II DPRD Kota Medan meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan membuat program pendampingan hukum terhadap buruh yang menghadapi persoalan atau masalah dengan perusahaan.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II Sudari dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan Disnaker Kota Medan, di ruang rapat Komisi II, Sabtu (14/11/2020).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Surianto dihadiri Sekretaris Dhiahul Hayati, Afif Abdilah, Jansen Simbolon, Wong Chun Sen, Johannes Napitupulu itu, Sudari mengatakan, program pendampingan sangat perlu karena buruh selalu kalah di PHI.

Apalagi Disnaker Kota Medan menghadapi sekitar 300 kasus setiap tahunnya. “Setiap masalah di PHI, buruh selalu kalah karena tidak ada pendamping dan tidak ada kemampuan. Harusnya ini didampingi, bukan dilepas begitu saja,” pinta Sudari.

Sudari juga meminta program Disnaker harus sesuai dengan permintaan pasar. “Disnaker harus survei pasar, apa yang dibutuhkan, bukan itu ke itu saja programnya,” kata Sudari.

Johannes Hutagalung, juga meminta Disnaker melakukan survei pasar terkait permintaan tenaga kerja, sehingga pelatihan yang diberikan tidak monoton.

Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Hannalore Simanjuntak mengataksn pada 2021 pihaknya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp17 miliar lebih yang diperuntukkan pada 14 program dan 29 sub kegiatan. “Dari anggaran itu, 1/3 untuk kegiatan buruh,” katanya.

Untuk pelatihan, sebut Hannalore, pihaknya memberikan pelatihan menjahit kepada korban PHK dan pengangguran.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini