|

Dua Tersangka Curanmor 'Dibekuk' Polisi


INILAHMEDAN
- Delta : Dua tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) 'dibekuk' petugas Reskrim Polsek Delitua. 

Kapolsek Delitua (Delta) AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan dari kedua tersangka itu salah seorang merupakan penadah. 

" Kasusnya itu terungkap setelah tersangka pertama bernama Bayu Andira (27), bersama temannya yang masih diburon, ditangkap petugas lalu dari dia diketahui bahwa barang curian tersebut dijual kepada Alexander Bukit (34) sebagai penadah dengan harga Rp 800 ribu," ujarnya, Rabu (18/11/20). 

Ia menyebutkan, dari tersangka Bayu diakui bahwasanya dirinya bersama temannya yang beraksi melarikan sepeda motor tersebut. 

" Namun temannya masih dalam pengejaran karena saat ditangkap tidak bersamanya," sebutnya. 

Menurutnya, peristiwa terjadi pada Selasa 03 November lalu di depan rumah korban. Saat itu sepeda motor Honda Beat BK 5962 YAP milik Habibi Gozali (23) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya XII, Mustafa III, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor terparkir di halaman rumah dengan kondisi stang terkunci. 

Dalam penangkapan kedua tersangka itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 6 kaca spion sepeda motor, 6 gembok dalam keadaan rusak, 1 gagang kunci T bentuk segitiga, satu grenda, 2 helm, 3 anak kunci T, STNK dan BPKB sepeda motor. 

" Untuk kasus itu kita menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHPidana. Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya masih menjalani proses hukum selanjutnya di Mapolsek," tandasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini