|

Disdukcapil Asahan Musnahkan 630 e-KTP Rusak



INILAHMEDAN - Asahan: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan musnahkan 630 keping e-KTP yang mengalami kerusakan atau invalid.

Pemusnahan tersebut dilakukan Kepala Disdukcapil Supriyanto didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Asahan Ruskamil, dan beberapa kepala didang di lingkungan kantornya, Jumat (06/11/2020).

Supriyanto mengatakan, pemusnahan e-KTP yang rusak atau invalid tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan e-KTP rusak atau invalid.

"Yang kita musnahkan sekitar 630 keping e-KTP yang rusak atau invalid dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningaktan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan dan untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP yang rusak atau invalid tersebut," tutur Supriyanto.

Beliau juga mengatakan bahwa dengan adanya pemusnahan, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan e-KTP yang rusak tersebut. Sebab e-KTP yang rusak tersebut merupakan e-KTP yang sudah diganti karena memang ada kerusakan atau mengganti status, pindah tempat tinggal, hingga perubahan foto dengan yang terbaru.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini