|

Polres Asahan Diminta Usut Dugaan Pelanggaran AD/ART FSP PP-SPSI



INILAHMEDAN - Asahan: Ketua Pront Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Asahan Tabah Nurkatas Pane meminta Polres Asahan mengusut tuntas dugaan pelanggaran AD/ART organisasi FSP PP-SPSI Asahan. 

Hal itu dikatakan Tabah Nurkatas Pane saat kepada wartawan, Senin (12/10/2020) di kantor FKI-1 Jalan Marah Rusli Komplek Perumahan Mutiara Indah Kisaran.

Tabah mengungkapkan bahwa Plt Pengurus Cabang (PC) FSP-PP-SPSI  Sukiran dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran pemalsuan AD/ART oleh Plt Ketua Pengurus Daerah (PD) FSP PP-SPSI Provinsi Sumatera Utara H Ismalil Tambunan melalui Wakil Ketua Rajisten Sitorus didampingi Wakil Sekretaris Syafrudin dan Sekretaris PC FSP PP-SPSI Asahan Musa Siregar pada 24 September 2020 lalu. "Laporan diterima AKP Benma Sembiring di Mapolda Sumut," ungkap Tabah. 

Menurutnya, berdasarkan laporan yang tertuang dalam nomor surat STTLP/1828/IX/2020/SUMUT/SPKT II tertanggal 24 September tahun 2020 atas dugaan tindak pidana pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Oleh karena itu, Tabah berharap kepada Kapolres Asahan untuk menindaklanjuti surat dari Polda Sumut Nomor B/8469/IX/RES 1.24/2020/Ditreskrimum pada 28 September 2020, perihal pelimpahan Nomor LP/1828/IX/2020/SUMUT/SPKT II tertanggal 24 September 2020.

"Di mana kasus tersebut telah dilimpahkan Polda Sumut proses hukumnya ke Mapolres Asahan," kata Tabah.(imc/tim) 

Komentar

Berita Terkini