|

LBH Medan Minta Kapolda Dan Komnas Ham Usut Tewasnya Dua Tersangka Ditahanan


INILAHMEDAN
- Medan : Terkait tewasnya 2 dari 8 tersangka kasus Polisi Gadungan yang menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolsek Sunggal diduga akibat 'penyiksaan'. 

" Kemungkinan meninggalnya para tersangka disebabkan tindak pidana penyiksaan dilakukan pihak Polsek Sunggal. Hal itu diperoleh dari pihak keluarga," ujar Irvan Sahputra Wadir LBH Medan yang menjadi kuasa hukum pihak keluarga dalam keterangan persnya di Medan, Senin (05/10/20). 

Dikatakan, memang pihak Polsek Sunggal melakukan visum terhadap kedua tersangka yang tewas itu, yakni yang bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi. Namun hasil visum tidak diberikan kepada pihak keluarga.  " Sehingga pihak keluarga curiga terhadap pihak Polsek Sunggal," katanya. 

Ditambah lagi kecurigaan pihak keluarga saat memandikan ditemui luka di kepala, dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan kondisi membiru.

" Oleh sebab itu LBH Medan, sangat menyayangkan tindakan tidak patuh hukum yang dilakukan oleh oknum Polsek Sunggal," ucapnya.                                               

Sebagaimana diketahui, pada Selasa 08 September 2020 sekitar pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan atas 8 tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan modus 'Polisi Gadungan' di Jalan Ring Road, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang di SPBU oleh pihak Polsek Sunggal. 

Namun 2 dari 8 tersangka yang bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi meninggal dunia dalam proses penyidikan pada 02 Oktober 2020 dan 26 September 2020.  

Menurut Irvan, berdasarkan ketentuan pasal 27 (1) UUD 1945, 28A, 28D, 28G UUD 1945 segala warga negara bersama kedudukannya, berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 

" UU No 5/1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia," urainya. 

Begitu pula, lanjutnya, pasal 33 (39/1999), setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. 

Dan Perkap 14/2011 pasal 7C tentang 'Kode Etik' yang bahwasanya seorang kepolisisan harus menjalankan tugas secara profesional, proposional dan prosedural. 

Namun kenyataanya jauh berbeda yang dilalukan oleh pihak Polsek Sunggal terhadap beberapa tersangka diantaranya 2 tersangka yang telah meninggal dunia. 

" Maka dengan begitu, LBH Medan meminta kepada Kapolda dan Komnas Ham menugusut tuntas kasus ini. Seraya kita juga meminta LPSK untuk memberikan perlindungan hukum terhadap 6 tersangka yang sedang ditahan," pungkasnya.


Komentar

Berita Terkini