|

Dugaan Korupsi Isteri Bupati Dairi, Ditreskrimsus Masih Kordinasi Tim BPKP


INILAHMEDAN
- Medan : Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut masih berkordinasi bersama tim ahli (BPKP) perwakilan Sumut dalam menghitung kerugian negara soal dugaan kasus korupsi dana CSR oleh Romy Mariani Edy Berutu, istri Bupati Dairi.

" Kita masih penyelidikan. Sedang dikordinasikan dengan tim ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara,” ujar Dirreskrimsus Kombes Rony Samtana, Kamis (15/10/20).

Ia mengatakan ketua tim penggerak PKK itu diperiksa penyidik atas kasus dugaan penyalahgunaan dana coorporate social responsibility (CSR) dari PT Inalum kepada Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi pada 2019 senilai Rp 600 juta.

Menurutnya yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan CSR dari PT Inalum untuk Dekranasda.

Awalnya, sambung Rony, kasus ini ditangani oleh Polres Dairi dan sekarang sudah dilimpahkan ke Polda Sumut.

Sebelumnya, ia mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Bupati Dairi tersebut. 

" Iya, ada kami periksa yang bersangkutan (Ibu RM), belum lama ini. Kami periksa RM atas dugaan penyalahgunaan CSR dari PT Inalum untuk Dekranasda. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ini awalnya ditangani oleh Polres Dairi, dan sekarang sudah ditangani Polda Sumut,” ucapnya baru-baru ini.  

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi, yakni Rahmat Syah Munthe Kadis Infokom Dairi yang sebelumnya dia menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi.

Kemudian Sabar Pasaribu selaku Kabid Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi dan Romayana Arita Banurea, staf Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Dairi.

Sebagaimana diketahui, PT Inalum memberikan dana pemberdayaan kepada pengrajin tenun ulos Silahisabungan, Kecamatan Silahisabungan, melalui Dekranasda Kabupaten Dairi. Dekranasda pun menjalin kerja sama dengan Yayasan Merdi Sihombing.

Berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Inalum dengan Dekranasda Kabupaten Dairi, kontribusi itu dalam rangka pelaksanaan program CSR PT Inalum. Dana CSR yang direalisasikan PT Inalum pada 2019 sebesar Rp 600 juta.

Kegiatan itu untuk pemberdayaaan pengrajin ulos berupa pelatihan, produksi kerajinan tenun ulos, pendampingan, pemasaran serta promosi dalam dan luar negeri, termasuk ke Belgia.

Namun, dari informasi, dana CSR PT Inalum itu bukan digunakan sesuai peruntukan melainkan melakukan pengembangan yang diduga dananya tidak seluruhnya tersalurkan. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini