|

DPRD Medan Siap Paripurnakan Perda Kearsipan



INILAHMEDAN - Medan: Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang penyelenggaraan kearsipan siap diparipurnakan. Hal tersebut dingkapkan oleh ketua Panitia Khusus (Pansus) Dhiyaul Hayati, Kamis (15/10/2020).

Politisi PKS ini menyebutkan, laporan kinerja pansus telah diparipurnakan dan disampaikan ke bagian persidangan DPRD Kota Medan, Senin (12/10/2020) lalu bersama tiga pansus Ranperda lainnya. Namun dari keempat ranperda tersebut, diketahui hanya penyelenggaraan kearsipan yang selesai dan siap diparipurnakan, sementara yang lainnya meminta perpanjangan waktu pembahasan.

"Pada tanggal 6 Oktober 2020 pansus pembahasan Ranperda kota Medan tentang penyelenggaraan kearsipan, bersama dengan Pemko Medan telah melakukan finalisasi terhadap ranperda tersebut bahwa menurut hemat kami, Ranperda itu sudah dapat kita paripurnakan guna mendapat persetujuan bersama antara DPRD kota Medan bersama Pemko Medan," katanya.

Dia menambahkan, pembahasan pertama kali dengan unsur terkait pemko Medan dilaksanakan pada 23 Juni 2020. Di mana pembahasan dilakukan pada tahap latar belakang diajukannya Ranperda tersebut oleh Pemko Medan. Sesuai dengan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pasal 6 ayat 3 menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan kabupaten dan kota menjadi tanggung jawab pemda kabupaten kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten kota.

Penyelenggaraan sistem kearsipan daerah ini, katanya, akan dapat berjalan secara efektif apabila didukung oleh sistem informasi kearsipan nasional, demikian pula sebaliknya.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini