INILAHMEDAN - Delitua : Tersangka Eka Syahputra (40) warga Dusun VI A, Jalan Rahmat Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, diringkus petugas Polsek Delitua karena melarikan mobil L-300 pick up BK 9267 XT milik Ikhsan Sarqowi.
Tersangka mencuri mobil tersebut ketika terparkir di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan pada Jumat (02/10/20).
Saat kejadian, korban yang merupakan warga Desa Simpang Pergendangen, Kecamatan Tiga Binanga, Tanah Karo, sedang makan siang. Ia juga kaget, karena mobilnya berjalan sendiri dengan kecepatan tinggi.
Tersangka yang melarikan mobil itu sempat dikejar oleh korban. Namun tidak berhasil. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Delitua.
Usai membuat pengaduan, dia juga berkomunikasi dengan para rekan tergabung dalam komunitas pick up dan malamnya ditemukan bahwa mobil itu melintas di Pangkalan Susu, Langkat dengan tujuan Aceh Tamiang.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya.
" Iya, pelaku sudah ditangkap dan dia mengakui telah melarikan mobil pick up milik Ikhsan Sarqowi,” ujar Kapolsek, Minggu (04/10/20).
Dari keterangan petugas kepolisian, mereka melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan korban dan informasi dari rekan korban, bahwa Mobil L-300 sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang setelah menabrak tiang besi dipinggir jalan daerah Aceh Tamiang.
" Mendapat info itu, anggota langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa ianya disuruh mengantarkan mobil L-300 itu ke Kuala Simpang oleh seorang rekannya berinisial D. Pelaku dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta,” ungkapnya.
Kiranya dalam aksinya itu tersangka sudah mendapat panjar sebesar Rp 500 ribu dan sisanya akan dilunasi Rp 1,5 juta setelah bertemu dengan pembeli yang menunggu di Kuala Simpang perbatasan Aceh.
" Pelaku mengaku sudah mengantarkan mobil jenis L-300 ke arah Aceh Tamiang sebanyak tiga kali dengan upah Rp 2 juta. Dia kami persangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tukas Kapolsek. (imc/joy)