|

Diberi Rp 2 Juta Larikan L-300, Tertangkap Di Aceh


INILAHMEDAN
- Delitua : Tersangka Eka Syahputra (40) warga Dusun VI A, Jalan Rahmat Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, diringkus petugas Polsek Delitua karena melarikan mobil L-300 pick up BK 9267 XT milik Ikhsan Sarqowi.

‪Tersangka mencuri mobil tersebut ketika terparkir di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan pada Jumat (02/10/20).‬

Saat kejadian, korban yang merupakan warga Desa Simpang Pergendangen, Kecamatan Tiga Binanga, Tanah Karo, sedang makan siang. Ia juga kaget, karena mobilnya berjalan sendiri dengan kecepatan tinggi.‬

Tersangka yang melarikan mobil itu sempat dikejar oleh korban. Namun tidak berhasil. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Delitua.

‪Usai membuat pengaduan, dia juga berkomunikasi dengan para rekan tergabung dalam komunitas pick up dan malamnya ditemukan bahwa mobil itu melintas di Pangkalan Susu, Langkat dengan tujuan Aceh Tamiang.‬

‪Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya.‬

‪" Iya, pelaku sudah ditangkap dan dia mengakui telah melarikan mobil pick up milik Ikhsan Sarqowi,” ujar Kapolsek, Minggu (04/10/20). 

‪Dari keterangan petugas kepolisian, mereka melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan korban dan informasi dari rekan korban, bahwa Mobil L-300 sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang setelah menabrak tiang besi dipinggir jalan daerah Aceh Tamiang.‬

‪" Mendapat info itu, anggota langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa ianya disuruh mengantarkan mobil L-300 itu ke Kuala Simpang oleh seorang rekannya berinisial D. Pelaku dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta,” ungkapnya.‬

‪Kiranya dalam aksinya itu tersangka sudah mendapat panjar sebesar Rp 500 ribu dan sisanya akan dilunasi Rp 1,5 juta setelah bertemu dengan pembeli yang menunggu di Kuala Simpang perbatasan Aceh.‬

‪" Pelaku mengaku sudah mengantarkan mobil jenis L-300 ke arah Aceh Tamiang sebanyak tiga kali dengan upah Rp 2 juta. Dia kami persangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tukas Kapolsek. (imc/joy)




Komentar

Berita Terkini