|

Antonius Desak Pemko Realisasikan Program Penanggulangan Kemiskinan



INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor mendesak Pemko Medan segera merealisasikan program penanggulangan kemiskinan.

Antonius mengatakan hal itu pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Masjid Ujung Pasar 1, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (10/10/2020).

Berdasarkan Bab IV dalam Perda itu, kata Antonius, Pemko Medan wajib mengalokasikan anggaran minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah atau PAD untuk merealisasikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.

Anggaran itu dimaksudkan, katanya, untuk memenuhi hak-hak warga miskin, antara lain hak atas kebutuhan pangan hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha termasuk hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Politisi parai NasDem itu berharap Perda ini bisa segera direalisasikan untuk menekan angka kemiskinan dan mencegah masyarakat yang rentan miskin menjadi miskin. Sebab berdasarkan data Badan Pusat Statistik [BPS] tahun 2017, jumlah warga miskin di Medan sekitar 204.220 jiwa.

"Perda ini kan sudah diundangkan pada 19 Oktober 2015, makanya harus segera dilaksanakan agar angka kemiskinan di Kota Medan bisa ditekan dan tidak sebaliknya malah semakin meluas. Apalagi saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19," katanya.

Dijelaskan, dalam pelaksanaannya nanti masyarakat harus ikut terlihat baik sebagai pelaku maupun pengawas agar program penanggulangan kemiskinan berjalan sesuai target dan indikator pencapaiannya pun maksimal kalau tak bisa 100 persen.

Diakuinya, menekan angka kemiskinan memang tak semudah yang diinginkan. Buktiny ,program penanggulangan kemiskinan di perkotaan (P2KP) yang dilaksanakan pemerintah pusat sejak 2007 hingga 2014 belum menunjukkan adanya indikator turunnya angka kemiskinan dengan secara signifikan di Kota Medan.

"Bahkan, sngka kemiskinan masih berkutat pada 16 persen. Itu sebabnya peran serta masyarakat dan para pemangku kepentingan, terlebih pihak swasta sangat dibutuhkan dalam hal penanggulangan kemiskinan. Sebab jika hanya mengandalkan peran pemerintah program ini akan sulit terwujud," jelas Antonius.

Lebih jauh Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menjelaskan bentuk-bentuk bantuan yang akan diberikan Pemko Medan kepada warga miskin akan ditentukan berdasarkan kriteria. Terlebih bantuan modal usaha hanya akan diberikan kepada mereka yang telah memiliki usaha dan telah mengikuti pelatihan keterampilan.

Oleh karena itu, Antonius menyarankan agar Pemko Medan lebih dulu menetapkan kriteria warga miskin berdasarkan skala prioritas agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

"Pelaksanaan Perda ini harus dapat memberdayakan warga miskin agar memiliki daya saing dan ke depan mampu mengatasi persoalannya sendiri. Dengan demikian harkat dan martabat mereka bisa meningkat,"kata Antonius Dapil 1.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini