|

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Aliran Sungai Asahan tak Tersentuh Hukum

INILAHMEDAN - Tanjungbalai: Aktivitas Galian C diduga ilegal kian marak di aliran Sungai Asahan. Salah satunya di Lingkungan IV, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Pemerintah Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

"Sepertinya tak tersentuh aparat penegak hukum," kata warga setempat, Dien Simbolon, saat melihat aktivitas Galian C yang diduga ilegal tersebut, Rabu (30/99/2020).

Dien mengatakan akibat aktifitas Galian C di aliran Sungai Asahan mengakibatkan ruas jalan yang dihibahkan warga setempat untuk kepentingan masyarakat seperti kubangan kerbau dan rusak parah. Sebab puluhan truck pengangkut pasir lalu lalang melewati jalan tersebut.

"Kita meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Tanjungbalai turun ke lokasi dan menindak tegas para pengusaha Galian C di tiga lokasi yang sama sekaligus menghentikan kegiatan tersebut," katanya.

Sebelumya, Danramil (Komandan Koramil) Datuk Bandar Kapten Inf Togar Lumban Raja saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (23/09/2020) mengatakan pihaknya pernah menegur pengusaha Galian C tersebut namun tidak digubris.

Menurutnya, aktifitas Galian C ini juga sudah mendapat teguran keras dari pihak Komando Kewilayahan dalam hal ini Koramil 17/DB Kodim 0208/AS namun tidak dihiraukan pihak pengusaha. Bahkan Koramil telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kepolisian agar kegiatan tersebut segera ditutup.

"Karena itu kita minta pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Tanjungbalai melakukan penindakan dan menutup aktifitas tersebut," kata Danramil.

Sebelumnya Camat Datuk Bandar Rowi ketika dikonfirmasi Selasa (22/09/2020) mengakui:izin operasional Galian C di wilayahnya itu tidak ada.

"Sampai saat ini izin operasionalnya belum ada," katanya.

Hal senada juga dikatakan Lurah Bunga Tanjung M Syahnil bahwa izin operasional Galian C tersebut tidak ada. "Semua aktifitas Galian C di aliran Sungai Asahan tidak satupun memiliki izin. baik dari provinsi maupun Pemko Tanjungbalai. Bahkan aktifitas tersebut berlangsung selama satu tahun," katanya.

Salah seorang operator becho saat berada di lokasi mengatakan aktifitas Galian C ini telah beroperasi selama satu tahun dan tidak memiliki izin operasional. Pemilik Galian C berinisial AN, RD sedangkan PA ini dibekingi oknum aparat setempat, ungkapnya.(imc/adlin)

Komentar

Berita Terkini