|

Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Jeffry Motif Utang-Piutang


INILAHMEDAN
- Medan : Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar mengungkap dan memaparkan kasus pembunuhan Jeffry Wijaya (35) dalam keterangan persnya di Halaman Ditreskrimum, Rabu (23/09/20). 

" Motifnya itu korban menjamin utang rekannya bernama Dani kepada salah seorang tersangka yakni Edi Suwanto," ujarnya.

Dalam kasus tersebut ditengarai soal utang-piutang bisnis judi online senilai Rp 766 juta. Para tersangka yang diringkus berjumlah lima orang. 

" Mereka adalah Edi Suwanto alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif," sebutnya. 

Penangkapan para tersangka oleh tim personil Subdit III Ditreskrimum. Dimana dalam peristiwa pembunuhan itu jasad korban dibuang ke jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55, Desa Ndaulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo. 

Didampingi Kabid Humas Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubbdit III Dit Reskrimum Kompol Taryono, Direktur Krimum  menerangkan utang yang dijaminkan korban Jeffry tidak kunjung dibayar kepada tersangka Edi sehingga timbul niat untuk menculik korban agar membayar utang judi tersebut. 

" Dari niatan itu, tersangka Edi menyuruh tersangka Handi bersama tiga rekannya melakukan penculikan terhadap korban," jelasnya. 

Ia mengatakan para tersangka menculik korban dengan berpura membeli mobil korban. Setelah tertangkap korban pun dimasukkan ke mobil lalu dibawa ke salah satu gudang di Marelan. 

Di tempat itu para tersangka menganiaya korban dengan alasan agar mau membayar utang serta memberitahukan keberadaan Dani. 

" Tetapi, karena mendapat perlakuan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia," katanya sembari menambahkan para tersangka lalu membuang jasad korban ke jurang di kawasan Berastagi, Tanah Karo. 

Lalu, tambahnya, kelima pelaku dapat ditangkap secara terpisah dan ketika menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya telah membunuh korban Jefrry Wijaya secara sadis. 

Ia juga menyebutkan sebenarnya para pelaku lebih dari lima. " Tapi saat ini mereka masih dalam pengejaran," akunya. 

Diketahui, dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat handphone, cincin emas, tas, dan dua unit mobil yang digunakan para pelaku untuk menculik dan menghabisi nyawa korban.

Disinggung mengenai peran ke lima tersangka, Irwan menyebutkan ke limanya memiliki peran yang berbeda. Seperti tersangka Handi yang menjadi otak merancanakan untuk menculik korban. 

Bahkan, tersangka dijanjikan uang senilai Rp15 juta dari tersanga Edi Suwanto.

" Dalam kasus ini ke lima tersangka dikenakan pasal 340 subs pasal 338 Jo 55, 56, KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling lama 15 tahun," tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini