|

Petugas Boyong Jurtul Togel Online


INILAHMEDAN
- Patumbak : Tersangka Darman Serius Zega (32) warga Jalan Syukur, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak diboyong personil Reskrim Polsek Patumbak dalam kasus judi Togel online. 

Kapolsek Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja, yang bersangkutan ditangkap berkat informasi masyarakat. 

" Dari penangkapan itu berikut barang buktinya 1 HP Android Oppo hitam berisi angka tebakan togel, 1 lembar berisi angka tebakan togel, uang sebesar Rp 175.000 dan 1 ATM BRI," katanya, Kamis (24/09/20). 

Menurutnya, tersangka diamankan dari Jalan Kongsi, Gang Famili, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. 

" Awalnya, petugas menerima informasi masyarakat soal maraknya perjudian jenis togel di Jalan Kongsi, Gang Family, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak di sebuah warung," jelasnya. 

Berdasar informasi tersebut, tim melakukan lidik dan observasi di TKP. Di TKP terlihat seorang lelaki sedang duduk di sebuah warung dengan gerak gerik yang mencurigakan. 

Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 unit HP Android warna hitam berisi angka tebakan togel dan selembar kertas berisi angka tebakan togel dan uang tunai sebesar Rp. 175.000 yang diakui oleh pelaku merupakan uang hasil penjualan togel.

Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa hasil penjualan disetor online melalui internet dan mendapat upah 29% dari omset penjualan.

" Tersangka dituduh melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tukasnya.  (imc/joy)



Komentar

Berita Terkini