|

Mau Enak Aja, Tak Tanggung Jawab Dijeput Polisi Lah...

INILAHMEDAN - Delitua : Akibat tidak mau bertanggungjawab dalam perbuatannya, tersangka IK (19), warga Jalan Kelambir V, Pasar I Sekip, Desa Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, digiring ke Mapolsek Delitua, kemarin. 

" Yang bersangkutan ditangkap karena mencabuli pacarnya sebut saja Anggrek (19). Namun, setelah hamil bahkan sampai melahirkan, pelaku tidak bertanggungjawab, sehingga permasalahan ini diteruskan kepada pihak kepolisian," kata ‪Kapolsek AKP Zulkifli Harahap, Jumat (18/09/20). 

Menurutnya, pihaknya telah mengamankan IK atas kasus pencabulan. " Pelaku menolak bertanggung jawab setelah menghamili korban," sebutnya. 

Berawal saat pelaku mengunjungi rumah korban, sekira Juni 2019. Korban dijemput pelaku ke rumahnya dan mengajak jalan-jalan. Dan membawa ke Jalan Anggrek, Kecamatan Medan Tuntungan. 

" Disana, pelaku memasukkan sepeda motornya ke dalam wisma (penginapan),” terangnya.

‪Lalu korban bertanya, apa tujuan ke wisma. Namun, pelaku menjawab mau istirahat. Disitulah pertama sekali terjadi hubungan layaknya suami istri antara mereka berdua. Puas sekali, membuat pelaku semakin berani, akhirnya sampai empat kali.‬

Rupanya, setelah itu pelaku tidak pernah lagi datang ke rumah korban, bahkan atas kejadian itu, korban hamil dan telah melahirkan. 

" Akan tetapi pelaku tidak juga bertanggung jawab, sehingga korban membuat laporan kepolisian. Jadi atas dasar itulah kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana itu diwilayah hukum Polsek Delitua. 

" Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 293 ayat 1 KUHPidana dugaan tindak pidana perbuatan cabul,” tukasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini