|

Kurir Asal Aceh Digagalkan Polisi Bawa 406,83 Gr SS


INILAHMEDAN
- Patumbak : Upaya penyeludupan narkoba jenis sabu kembali digagalkan personil Polsek Patumbak yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, kemarin. 

" Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang menyebut adanya pelaku dari Aceh sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu,” sebut Kapolsek Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Senin (21/09/20). 

Dari informasi tersebut, lanjutnya, melakukan penyelidikan dengan pengintaian terhadap pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya.

" Ternyata benar ada seorang laki-laki membawa tas ransel dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir Jalan SM Raja Km 7,5, Kecamatan Medan Amplas depan Showroom ISUZU," jelasnya. 

Lalu, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bawaan yang ternyata benar di dalam tas ransel milik tersangka ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berisi sabu berat brutto 406,83 (empat ratus enam koma delapan tiga) gram. 

Kepada petugas, pelaku mengaku barang haram itu dibawa dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung. Dan dia juga mengaku diupah dengan uang jasa pengiriman akan dibayar setelah barang tiba sebesar Rp 20.000.000. 

" Dia mengatakan hal ini dilakukan atas suruhan orang yang bernama Fikar berdomisili di Aceh Timur," bebernya. 

Selanjutnya tersangka bernama Nasrulah (42), warga Dusun Dirawang Pucuk Nusa, Kecamatan, Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur itu beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke komando guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini