|

Walau Sudah Gelar Perkara, Tersangka Belum Ada


INILAHMEDAN - Medan : Meski sudah gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Nias sesuai laporan polisi No : LP/193/VI/2020/NS tertanggal 08 Juni 2020 namun belum menemukan bukti kuat untuk mendapatkan tersangkanya.

" Sehingga laporan Sozanolo Waruwu di Polres Nias tidak dapat dilanjutkan Ke JPU Medan," ujar Kasat Reskrim Polres Nias melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, Kamis (13/08/20).

Ia mengatakan, Polres Nias belum menemukan bukti yang kuat untuk menjadikan Satiaro Waruwu alias Ama Kiri alias Ama Chris sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana dari keterangan saksi dilapangan dan saksi korban yang berbeda diperkuat dengan hasil gelar perkara Ditreskrimum Poldasu pada tanggal 24 Juli 2020.

Menurutnya, penyidik sudah memeriksa para saksi termasuk Camat Botomuzoi, Yasowanolo Waruwu alias Ama Charles dan melakukan interogasi terhadap Yudika Dian Kristinawaty Gulo (dokter yang melakukan pemeriksaan medis berupa VER terhadap pelapor pada tanggal 7 Juni 2020).

" Polres Nias sangat perhatian dan konsen terhadap kasus yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) itu. Terbukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga camat dan dokter. Akan tetapi, dari hasil penyelidikan diperkuat dengan hasil gelar perkara, tidak cukup unsur untuk dilanjutkan ke kejaksaan," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan interogasi terhadap para saksi pelapor antara lain, Faobaziduhu Waruwu alias Ama Heni, Sokhinafefu Waruwu alias Ama Fika dan melakukan interogasi juga terhadap 8 saksi lain di TKP.

Yaitu, Yaaro Gulo alias Ama Kenzi, Aroziduhu Gulo alias Ama Marvel, Opianus Halawa alias Opi, Berkat Gulon alias Berkat, Ferina Lase alias Ina Marvel, Nutiami Gulo alias Kaito dan Erfiana Zebua alias Ina Torres.

Namun keterangan saksi korban dengan saksi dilapangan tidak sama. " Meski begitu, kita menginterogasi dokter yang memberikan visum untuk menjelaskan posisi luka yang dialami pelapor termasuk Camat," ucapnya.

Selanjutnya melakukan gelar perkara secara internal di Polres Nias dan gelar di Wasidik Ditreskrimum Poldasu sehingga rekomendasinya tidak cukup unsur kasus dilanjutkan ke kejaksaan.

Terkait kasus penganiayaan itu, sambungnya, antara terlapor dan pelapor saling membuat laporan pengaduan.

Sonazolo alias soza melaporkan Satria Waruwu di Polres Nias sedangkan Satria Waruwu melaporkan Sonazolo alias Soza di Polsek  juga dilaporkan Satria Waruwu di Polsek Hiliruho dan laporan di Polsek dapat dilanjutkan ke kejaksaan yang kini sudah proses persidangan.

Kepada media yang membuat berita agar mengkonfirmasi kepada semua pihak, pelapor, terlapor, saksi-saksi dan Bagwassidik Ditkrimum Polda Sumut, sehingga pemberitaannya berimbang. Jangan hanya mendengarkan atau mengkonfirmasi dari pihak pelapor saja.

" Hingga saat ini penasehat hukum pelapor saja belum pernah bertanya langsung kepada Kasat Reskrim atas penanganan perkara tersebut. Namun demikian penyidik sudah mengirimkan SP2HP kepada pelapor.  Jangan mengintervensi penyidikan dengan cara melaporkan penyidik dan membuat berita yang tidak berimbang," tegasnya.

Sementara terkait tuduhan adanya permainan dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Nias AKP Martua Manik membatah.

" Kita tidak ada memihak atau yang mereka sebut ada permainan. Bahkan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus ini," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya berjalan sesuai SOP dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

" Kalau ada yang menyebut ada permainan saya minta untuk dibuktikan, jangan asal tuduh saja karena bisa mencemarkan nama baik," tegas Martua Manik sembari mengatakan bila ditemukan bukti baru, Polres Nias siap untuk menindaklanjuti kasus tersebut.  (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini