|

Pemkab Asahan Mulai Salurkan BST JPS Kepada 56.418 KPM


INILAHMEDAN - Asahan: Pemerintah Kabupaten Asahan mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada 56.418 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bersumber dari APBD Asahan, Rabu (12/08/2020).

Hal tersebut juga terlaksana setelah ditetapkannya Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Asahan Tahun 2020.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar dalam keterangan resminya, Rabu (12/08/2020).

"Hari ini Pemkab Asahan telah mulai salurkan BST JPS kepada KPM terdampak Covid-19,” kata Dayat.

Total bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di 25 kecamatan se-Kabupaten Asahan sebesar Rp33.850.800.000. Dari total tersebut, per keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan perbulan sebesar Rp200.000 selama tiga bulan. Namun dalam proses penyaluran bantuan akan diserahkan langsung seluruhnya sebesar Rp600.000.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut, Dayat mengatakan, kriteria penerima BST JPS adalah keluarga miskin, tidak mampu dan rentan yang dianggap layak, baik berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS berdasarkan musyawarah desa/kelurahan dengan ketentuan belum pernah menerima bantuan dari pemerintah.

"Dinas Sosial akan menyalurkan BST JPS secara tunai kepada camat melalui bank penyalur sesuai dengan kuota per kecamatan. Oleh camat nantinya bantuan tersebut akan diserahterimakan kepada kelurahan/desa juga secara tunai untuk disalurkan kepada KPM,” katanya.

Kata Rahmat total kuota KPM yang ditetapkan merupakan rekapitulasi hasil usulan KPM dari pihak desa/kelurahan yang telah divalidasi pihak kecamatan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Rahmat menyampaikan untuk proses penyaluran BST JPS kepada seluruh kecamatan akan dilaksanakan mulai Rabu 12 Agustus 2020 hingga Jumat 28 Agustus 2020.(imc/adlin)
Komentar

Berita Terkini