|

Kesadaran Pengusaha Restoran Bayar Pajak di Binjai Cukup Tinggi

Kepala BPKAD Pemko Binjai Affan Siregar

INILAHMEDAN - Binjai: Tingkat kesadaran pemilik usaha restoran untuk membayar pajak di Kota Binjai terbilang cukup tinggi.

Hal ini berkat keberhasilan Wali Kota Binjai HM Idaham dalam upaya mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor usaha makanan.

Berdasarkan laporan di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Pemko Binjai, untuk realisasi pajak restoran pada triwulan pertama dan kedua tahun 2020 ini mencapai Rp2.660.865.295. Artinya, untuk pajak restoran di Kota Binjai telah mencapai 42,29 persen atau melebihi target yang ditentukan yakni Rp6.291.511.911 berkisar 40 persen.

Kepala BPKAD Pemko Binjai Affan Siregar mengatakan meski situasi ekonomi sempat lesu dampak Covid-19, tapi dalam sebulan terakhir ini pelan-pelan dunia usaha mulai bergairah kembali sehingga membantu dalam pendapatan pajak daerah.

"Artinya penjualan mereka tidak seperti bulan sebelumnya sehingga kinerja dalam pendapatan terutama pajak restoran dapat kita pertahankan dan bahkan over target," katanya.

Terkait pajak restoran, kata Affan, ini tidak terlepas dari kesadaran para pengusaha restoran yang terus meningkat. Dia mengaku optimis hasil ini dapat terus meningkat di tahun berikutnya.

"Kalaulah pendapatan sektor pajak menurun maka akan berpengaruh terhadap sektor pembangunan.Tapi kalau pendanaan untuk pembangunan infrastrukturnya lancar maka dengan sendirinya iklim usaha di kota kita ini akan jadi sehat dan membawa keuntungan bagi para pelaku usaha," ujarnya.

Realisasi pajak restoran sendiri telah diatur sesuai dengan pencapaian kinerja berdasarkan PP Nomor 6/2020 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.(imc/bayu)
Komentar

Berita Terkini