|

Kedapatan Bawa Sabu Penumpang Bis Diciduk Polisi


INILAHMEDAN - Patumbak : Petugas Reskrim Polsek Patumbak meringkus Zulkarnain (32) penumpang Bis ALS yang menjadi tersangka karena kedapatan membawa sabu pada 13 Juni 2020 malam.

Kapolsek Komisaris Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Antoni Philip Purba, tersangka ditangkap di stasiun Bis ALS Jalan SM Raja Medan.

" Tersangka merupakan warga Jalan Payamening, Desa Alupuno, Kabupaten Bireun. Barang bukti yang didapat dari tersangka sebanyak 6 bungkus sabu yang ditaruh di dalam celana dalam," ujarnya, Senin (10/08/20).

Menurutnya, penangkapan tersangka itu berawal dari informasi warga kepada pihaknya. Dari informasi tersebut, sambungnya, dilakukan penyelidikan di lokasi.

" Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mengaku barang haram tersebut akan dibawanya ke Lampung dengan upah Rp 10 juta," jelasnya. 

Dari kasus tersebut, kini tersangka masih menjalani proses hukum yang dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika di Mapolsek Patumbak. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini