|

Dua Preman Meras Rp 15 Juta Diringkus Polisi


INILAHMEDAN - Medan : Dua preman tersangka pemerasan terhadap pemilik rumah diringkus personil Tim Jahtanras Polrestabes Medan di Jalan Kongsi Pantai Halim, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.

Tersangka  AW (35)  warga Jalan Sumber Amal Desa. Marindal I, Kecamatan Patumbak dan S (38) warga Jalan Kongsi Gang Hidayah, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak kemudian diboyong ke Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra, penangkapan keduanya atas laporan korban Samsul yang sedang membangun rumah diperas keduanya, Senin (10/8/20) sekira pukul 15.00 WIB.

" Kedua tersangka meminta uang sebesar Rp15 juta  untuk biaya jaga keamanan di lokasi pembangunan rumah korban. Kalau tidak dikasih, kedua tersangka mengancam akan membuat keributan,” jelas Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan, Rabu (12/08/20).

Kanit Pidum menambahkan, sebelumnya para pelaku sudah pernah merusak rumah korban karena tidak diberikan uang keamanan.

Korban yang merasa tidak senang kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan sesuai LP/1966/K/VII/2020/SPKT Restabes Medan, 10 Agustus 2020.

Dari laporan itu, sekira pukul 16:00 Wib, Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra bersama personil Jahtanras menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka.

" Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 sebanyak 30 lembar dan 1 lembar kwitansi,” jelasnya.

Iptu Ardian Yunnan meminta kepada masyarakat Kota Medan yang merasa diperas oknum-oknum preman supaya melapor ke polisi.

" Jangan takut untuk melapor ke Polisi jika ada orang atau preman yang meminta uang keamanan,” tukasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini