|

DPRD Karo Sahkan Ranperda LKPJ APBD Karo 2019 Jadi Perda


INILAHMEDAN - Kabanjahe: Sidang paripurna DPRD Karo mengesahkan Ranperda LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Karo tahun anggaran 2019 disahkan menjadi Perda.

Kesepakatan itu dilaksanakan setelah 8 fraksi di DPRD Karo menyampaikan pemandangan akhir fraksinya pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, dihadiri Bupati Karo Terkelin Berahmana, Sekdakab Karo Kamperas Terkelin Purba, Jumat (14/08/2020).

Pengesahan ini diawali dengan penyampaian pandangan akhir dari delapan fraksi yang ada DPRD Karo. Kemudian agenda disepakati untuk penyampaian laporan gabungan komisi di lembaga legislatif tersebut.

Seperti disampaikan juru bicara Partai Golkar Firman Firdaus Tarigan, pembahasan dalam rapat gabungan komisi diawali dengan tanggapan dan pertanyaan anggota dewan untuk mempertegas dan penajaman kembali atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Setelah mencermati berlangsungnya proses pembahasan secara intensif maka Gabungan Komisi DPRD Karo menyatakan dapat memahami dan menyetujui Ranperda LKPJ APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda.

Usai menyampaikan laporan Gabungan Komisi DPRD Karo, agenda dilanjutkan dengan pembacaan naskah persetujuan bersama DPRD Karo dengan Pemkab Karo yang dibacakan Sekretaris DPRD Petrus Ginting.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah keputusan oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana dengan Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan. (imc/is)



Komentar

Berita Terkini