|

Dian 'Digaruk' Saat Transaksi Sabu


INILAHMEDAN - Patumbak : Tersangka Dian Syahputra Aritonang (26) 'digaruk' petugas Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Selambo, Gang Biola, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak dengan barang bukti satu paket kecil sabu, kemarin.

Kapolsek Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Antonio Philip Purba bersama Panit Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar, tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba dengan petugas.

" Kita mendapat informasi bahwa tersangka sering melaksanakan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Lalu kita melakukan 'under cover by' (penyamaran) terhadap yang bersangkutan," katanya, Rabu (19/08/20).

Menurutnya, tersangka tidak menaruh curiga saat petugas ingin bertransaksi sabu dengannya. " Dari informasi yang kita terima itu kemudian kita meluncur ke TKP untuk melakukan transaksi dengan tersangka," jelasnya.

Tiba di TKP, lanjutnya, tersangka yang telah bertemu dengan petugas langsung bertransaksi dengan memberikan sabu kepada petugas yang menyamar itu.

" Yang bersangkutan mengambil 1 (satu) paket sabu dari dalam kantong celananya dan menyerahkan kepada petugas. Maka pada saat itu juga petugas langsung menyergap dan mengamankan barang bukti," paparnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti narkoba sabu serta HP Oppo diboyong ke Mako Polsek guna diproses menurut UU dan peraturan yang berlaku.

" Kita menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini